DERAKPOST.COM – Saat ini pihak Pansel mengumumkan 10 nama calon anggota KPU Kabupaten Kuansing periode 2024 – 2029. Dari nama yang diumumkan itu ada empat orang yang patahana.
Ada pun 10 nama yang dinyatakan lolos itu adalah Ahdanan, Irwan Suhendra, Irwan Yuhendi, Luspigus Nimaldi, Oki Heriyanto, Tennovrianaldi, Tety Novrita, Wawan Ardi, Yeni Gusneli dan Yose Rizal. Dari informasi didapat media ini, empat diantaranya telah pernah kena sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tahun 2019.
Empat orang ini adalah petahana yang kini masih menjabat itu, yakni Ahdanan, Irwan Yuhendi, Wawan Ardi dan Yeni Gusneli. Hal dalam amar putusanya DKPP, menyatakan akan halnya sanksi peringatan keras serta pemberhentian tetap terhadap Ahdanan sebagai Ketua KPU Kuansing.
Begitu juga dengan Irwan Yuhendi, Wawan Ardi dan Yeni Gusneli juga ada mendapat sanksi peringatan keras. Sementara, Wigati Iswandhiari itupun hanya mendapat sanksi peringatan. Mereka terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Kejadian tersebut, dimana para Komisioner KPU tersebut yang diadukan ke DKPP oleh Suhardiman Amby pada saat itu menjabat Ketua Bappilu Hanura Riau. Dan sekarang Suhardiman ini menjabat sebagai Bupati Kuansing. (Hen)