DERAKPOST.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI saat sekarang ini telah mengamankan sejumlah produk obat herbal ilegal atau tanpa izin edar di wilayah Bandung, Jawa Barat, Senin (7/10/2024).
Dalam hal penemuanya BPPOM menduga sejumlah produk yang diamankan tersebut ada mengandung bahan kimia obat (BKO).
Misalnya saja itu seperti siledenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, deksametason, piroksikam, dan parasetamol.
“Konsumsi obat bahan alam (herbal) tanpa izin edar dan/atau mengandung BKO sangat berisiko bagi kesehatan, bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya bahkan kematian,” ujar Kepala BPOM RI Tarunan Ikrar dalam keterangan pers.
Dikutip dari detik. Taruna juga mengatakan, bahwasa penemuan obat herbal ilegal atau mengandung bahan berbahaya di tahun ini mengalami peningkatan dari tahun lalu. Ini ditahun 2023 lalu itu, jumlah nilai ekonomi temuan dari dua perkara obat herbal yaitu sebesar Rp2,2 miliar. Sementara tahun ini mencapai Rp8,1 miliar.
Berikut daftar obat herbal yang ditemukan BPOM mengandung BKO dan bahkan bisa berbahaya bagi kesehatan. Kesemua pada produk itu sebenarnya telah masuk dalam public warning BPOM.
Berikut di antaranya:
1. Cobra India
2. Africa Black Ant
3. Spider
4. Cobra X
5. Tawon Liar
6. Wan Tong
7. Kapsul Asam Urat TCU
8. Antanan
9. Tongkat Arab
10. Xian Ling. (Dairul)