225 Gram Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kepri

0 155

 

BATAM, Derakpost.com- Sebanyak 225 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, Jumat (27/5/2022). Barang bukti ini dari kasus Tindak Pidana Narkoba terjadi di wilayah Kepri periode di bulan Mei 2022, dengan jumlah tersangka ada sebanyak 3 orang.

Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, S.I.K., M.H., didampingi Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano, S.H., M.H dan dihadiri oleh Perwakilan BNNP Kepri, Pengadilan Negeri Batam, BPOM, Advokat dan LSM Granat.

″Berdasarkan dari Laporan Polisi LP-A/70/V/2022/SPKT-Kepri tanggal 7 Mei 2022 dengan tersangka berinisial FA, VS dan OD, serta berdasarkan Surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu,″ ucap Albert Perwira Sihite, S.I.K., M.H.

Ia juga menjelaskan kronologis singkat dari Laporan Polisi LP-A/70/V/2022/SPKT-Kepri tanggal 7 Mei 2022. Yang mana, hari Sabtu tanggal 7 Mei 2022 sekira pukul 20.30 WIB, tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Apartemen Sharon Square Komplek Mega Cipta Blok C Batam Center Kota Batam ada 1 orang laki-laki memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika jenis Sabu.

“Selanjutnya tim melakukan observasi dan survalance di seputaran Sharon Square Komplek Mega Cipta Blok C Batam Center dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki beserta barang bukti yang setelah ditangkap mengaku bernama inisial FA di pintu Depan Apartemen Sharon Square Batam Center Kota Batam,” ujarnya.

Selanjutnya itu, tersangka FA mengaku masih ada menyimpan Narkotika jenis Sabu didalam kamar No3-S9 Apartemen Sharon Square. Kemudianya tim masuk kedalam kamar tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial VS dan OD. Kemudian penggeledahanya dan menemukan Narkotika jenis Sabu. Kemudian, FA mengakui mendapatkan tersebut dari seorang laki-laki suruhan inisial A, yang saat ini masuk DPO.

Barang bukti berhasil disita dari Laporan Polisi tersebut, adalah sebanyak 275,56 gram sabu, dan dilakukan pemusnahan sebanyak 225 gram bertempat di Lobby Ditresnarkoba Polda Kepri. Sedangkan sisanya seberat 50,56 gram akan dikirim ke Laboratorium Balai Pom Kepri, serta juga pembuktian itu dipersidangan yang sebanyak 8 gram.

Hal pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara di larutkan kedalam air panas dan dibuang dalam septic tank, disaksikan langsung oleh tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat. Ucap Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano, S.H., M.H.

Para tersangka itu dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. **Sas

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.