24 WNI Ini Ditangkap Saat Miqat di Bir Ali, Karena Gunakan Visa Non Haji

0 84

DERAKPOST.COM – Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan, hanya jamaah pemilik visa haji saja yang dapat mengikuti rangkaian puncak haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna).

Fatwa ulama SaudiĀ menegaskan, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin. Berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah yang dikeluarkan hanya untuk mencapai kepentingan umum.

“Ketentuan dari Arab Saudi memastikan bahwa visa yang bisa masuk ke Makkah dan ke Masyair, ke Armuzna itu adalah visa haji. Baik visa haji reguler maupun haji khusus, termasuk visa haji mujamalah (furoda),” ujar Kepala Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi, Rabu (29/5/2024).

Pemerintah Arab Saudi kata dia, akan memberikan sanksi tegas bagi jamaah yang menggunakan visa non haji namun tetap nekat berhaji. Mereka akan dikenakan sanksi membayar denda senilai SAR10.000 riyal atau sekitar Rp43 juta.

“Bagi yang tidak menggunakan visa haji itu ada sanksi denda dari Pemerintah Arab Saudi sekitar 10.000 riyal,” ucap Ali.

Selain itu, jamaah haji yang ketahuan berhaji tanpa visa haji akan dideportasi ke negara asal. Setelah itu, jamaah tersebut dilarang datang ke Arab Saudi selama 10 tahun.

“Ada sanksi lagi yaitu dideportasi dari Arab Saudi ke Indonesia dan untuk waktu yang cukup lama yaitu 10 tahun tidak diperbolehkan masuk ke Arab Saudi,” kata Ali.

Pemerintah Arab Saudi melakukan sejumlah pengecekan di hampir setiap titik jalur kedatangan menuju Makkah.

Seperti di Bir Ali, lokasi pengambilan miqot di Madinah. Petugas akan mengecek seluruh identitas jamaah haji. “Mereka akan mengecek paspor dan visa setiap jamaah,” kata Ali.

Pemeriksaan juga dilakukan di pintu masuk Kota Makkah. Identitas jamaah akan diperiksa kembali. Termasuk identitas kendaraan yang digunakan mengangkut jamaah haji.

“Nanti saat masuk ke kota Makkah, di daerah Jumum situ, ada pemeriksaan yang lebih intensif lagi terkait kendaraan atau base-base yang akan masuk ke kota Makkah,” tuturnya.

Pemeriksaan oleh petugas tersebut akan terus berlangsung sampai puncak pelaksanaan ibadah haji. Kendati demikian, Ali meminta jamaah pengguna visa haji tak perlu khawatir karena mereka sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ketika visa haji, Insya Allah tidak ada permasalahan untuk masuk ke Kota Makkah, termasuk nanti ke Armuzna saat Arofah, Muzdalifah dan Mina,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, 24 Warga Negara Indonesia (WNI) jamaah haji furoda ditangkap saat miqat di Masjid Bir Ali, Madinah.

Mereka diamankan dan ditahan karena tidak memiliki visa haji resmi. Rombongan tersebut hendak bertolak ke Makkah untuk mengikuti prosesi haji.

Polisi menahan seluruh peserta rombongan dan pimpinannya. Informasi yang dihimpun, seluruh jamaah rombongan ini dibawa menuju kejaksaan setempat untuk menjalani sidang vonis. (Rul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.