DERAKPOST.COM – Dikarenakan razia gabungan di Kota Dumai, yakni terkait izin pertambangan. Maka berakibatkan sejumlah proyek kesulitanya mendapat material dari Galian C, seperti pasir dan tanah timbun.
Padahal diketahui, Kota Dumai sedang giat-giat melaksanakan pembangunan infrastruktur. Sehingga, jadi terkendala penyelesaian penanganan pada proyek dikarenakan ada razia gabungan terkait izin pertambangan tersebut.
Akibatnya, pekerjaan seharusnya sudah memasuki tahap penimbunan, tetapi tak bisa itu dilakukan karena pesanan tanah timbun tak dapat diantar karena adanya razia oleh penegak hukum. “Kalau kayak jadi kacau,” ungkap H Paisal.
Lebih lanjut, dikatakan Walikota Dumai ini, bagaimana mau bisa menyelesaikan pekerjaan seperti pembangunan pasar, perkantoran, masjid, dan lainnya. Sebut dia, secara tidak langsung kegiatan dari
pembangunan jadi terkendala.
Katanya, untuk menyelesaikan kegiatan pembangunan sudah direncanakan dan tertuang dalam APBD 2022, Pemerintah Kota Dumai yang membutuhkan banyak tanah timbun. Seperti halnya mengatasi persoalan banjir air pasang laut.
“Butuh banyak tanah untuk pembuatan geobag yang akan dipasang di bantaran Sungai Dumai, sehingga air tak tumpah ke darat. Saat ini pekerjaan belum bisa dilakukan itu karena ketiadaanya tanah timbun,” tegas wako terlihat kesal.
Dalam hal ini, matanya, Pemko Dumai telah menyurati Gubernur Riau melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau terkait kondisi ini. Tentu, dengan meminta keluarkan kebijakan, keputusan, dan memberii solusi.
“Terkait ini, Pemko Dumai telah besurat kepada Pemerintah Provinsi Riau terkait segera mengeluarkan kebijakan, dengan memberikan solusi. Karena diketahui itu adanya larangan dari penggunaan tanah timbun tersebut,” ungkap Paisal. **Fzi