35 Lahan Bermasalah Karhutla di Kalimantan – Sumatera Disegel KLHK

0 328

 

DERAKPOST.COM – Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani menyatakan telah menyegel 35 lahan bermasalah di Kalimantan dan Sumatra.

Penyegelan itu dilakukan imbas pelanggaran yang memicu kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di wilayah tersebut. Ia menjelaskan sebagian lahan yang telah disegel itu dimiliki oleh korporasi. Namun, terdapat beberapa lahan yang masih belum diketahui kepemilikannya.

Rasio juga mengungkapkan langkah penyegelan dari KLHK itu masih akan terus bertambah seiring penyelidikan yang masih berjalan di lapangan hingga sekarang.

KLHK Klaim Asap Karhutla Tak Melintas ke Malaysia dan Singapura. “Penyegelan yang kami lakukan saat ini jumlahnya adalah 35. Ini terkait dengan lokasi yang dikelola atau dimiliki oleh korporasi, dan juga ada lokasi yang kami belum tahu siapa yang memiliki lokasi tersebut,” ujar Rasio dalam konferensi pers di Gedung KLHK, Jakarta Pusat.

“Dari tiga provinsi yang kami sudah lakukan penyegelan ini ada 35 yang sudah kami segel, jumlahnya akan bertambah karena tim kami sedang bekerja di lapangan saat ini,” lanjut Rasio.

Dirjen Gakkum KLHK itu kemudian merinci lahan yang telah disegel tersebar di tiga provinsi. Terdapat 11 lahan yang ada di Kalimantan Barat, 10 lahan di Kalimantan Tengah, dan 14 lahan di Sumatra Selatan.

Beberapa lahan yang masih ditelusuri berada di Kalimantan Selatan. Rasio menyebut proses penelusuran tersebut masih didalami sehingga datanya belum terkonfirmasi.

“Di Kalimantan Barat ada 11 kasusnya, Kalimantan Tengah 10, Sumatra Selatan 14. Kami mengidentifikasi beberapa lokasi di Kalimantan Selatan yang sedang didalami tim. Kami juga akan segera mengirimkan tim untuk melakukan langkah-langkah penyegelan,” sambungnya.

KLHK juga menemukan catatan lain usai menelusuri lahan yang kerap terbakar dan memicu karhutla. Menurut Rasio, beberapa lahan milik perusahaan itu sudah berulang kali terbakar dalam rentang waktu tertentu.

Rasio kemudian membeberkan beberapa lahan itu dimiliki perusahaan asing, termasuk dari Malaysia dan Singapura.

“Kami juga mengidentifikasi ada beberapa perusahaan yang terbakarnya berulang. Termasuk juga ada perusahaan asing, seperti perusahaan dari Malaysia dan Singapura,” ungkap Rasio.

KLHK kemudian akan menyiapkan sejumlah langkah hukum dalam menangani masalah itu. Usai menyegel lahan, Rasio menyebut akan ada tiga langkah hukum yang ditempuh oleh KLHK terhadap para pemilik lahan.

Langkah pertama yakni sanksi administratif yang berupa pencabutan izin menggunakan lahan. KLHK juga disebut sedang menyiapkan gugatan perdata ganti rugi untuk menghitung besaran kerugian yang ditimbulkan dari karhutla.

KLHK juga akan menggugat secara pidana untuk beberapa kasus jika ditemukan unsur pidana di baliknya. Rasio pun menjelaskan sederet langkah hukum itu disiapkan untuk menindak tegas para pelanggar yang memicu karhutla.

“Apabila kejadian terulang dengan wilayah yang terbakar cukup luas, maka kami akan mempertimbangkan untuk melakukan pencabutan izin,” ujar Rasio.

“Kami akan lakukan gugatan perdata ganti rugi. Ini sedang kami siapkan. Yang ketiga, kami akan lakukan penegakan hukum pidana,” sambungnya. **Rul

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.