Ancam Warga Pakai Senjata Mainan dan Peras Rp3 Juta, Pemuda di Siak Ditangkap Polisi tapi Satu Lagi DPO
DERAKPOST.COM – Yosef bersama Yusuf ini jadi korban pemerasan oleh pria yang mengaku sebagai anggota polisi di daerah Kabupaten Siak. Yaitu Alex Setiyawan alias Along (41) yang menuduh mereka sebagai pengguna sabu dan memeras senilai Rp 3 juta.
Berdasar laporan dua bersaudara tersebut, bahwa kejadian ini bermula diketika kedua korban itu sedang istirahat di pinggir jalan yang setelah mengisi bahan bakar di KM 11 Buatan. Tiba-tiba, ada Alex Setiyawan mendatangi mereka, mengaku sebagai polisi, dan memaksa mereka menunjukkan paket sabu.
Kedua korban, ketakutan, dipaksa jongkok dan diserang oleh Alex Setiyawan, yang juga menodongkan benda mirip senjata api. Pelaku kemudian menemukan racun babi di dalam jok motor korban dan serta hal ini menggunakan itu sebagai ancaman, mengancam mereka itu dengan hukuman 3 tahun penjara.
Untuk menghindari masalah hukum, kedua pelaku, termasuk satu pelaku lain berinisial PT, memaksa korban membayar Rp3 juta. Setelah menerima uang, korban diperboleh pulang. Kasus yang dilaporkan dan polisi berhasil menangkap Alex di kafe menjadi tempat kejadian, sementara pelaku PT masih dalam pengejaran.
Terkait ini, Kasat Reskrim Polres Siak Iptu Tony Prawira menegaskan bahwa modus operandi pelaku adalah mengaku sebagai polisi dan melakukan kekerasan kepada korban. “Along sudah ditangkap, dan PT hingga kini masih pengejaran atau DPO,” katanya. (Lns)