Terkait PSU, Bawaslu Dumai Pastikan Lakukan Pengawasan Maksima
DERAKPOST.COM – Baan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dumai memastikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilu pada TPS 17 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan dan TPS 07 Kelurahan Purnama di Kecamatan Dumai Barat, akan mengawasi secara maksimal.
Menyikapi hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Dumai, Agustri dalam rilis yang diterima media ini melalui WhatsApp, Kamis (20/6/2024).
Berdasarkan surat Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dengan nomor surat: 234-01-03-04/PHPU. DPR. DPRD-XXII/2024, yang memerintahkan kepada pihak termohon (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 17 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan dan TPS 07 Kelurahan Purnama di Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.
Dengan dikeluarkannya surat ini, sambung dia maka Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai Daerah Pemilihan Dumai 4 dibatalkan.
“Sesuai dengan aturan dan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan PSU dilaksanakan,” katanya.
Sebagai salah satu tanggung jawab penyelenggaraan pemilu khususnya di Kota Dumai. Ketua Bawaslu Kota Dumai, Agustri telah merancang pengawasan strategis untuk mensukseskan PSU nantinya.
“Saat ini kami (Bawaslu Kota Dumai), telah mempersiapkan pengawasan strategis untuk mensukseskan PSU Pemilu di Kota Dumai,” ucap Agustri.
Rencana strategis yang dimaksudkan adalah dengan menerjunkan langsung 10 orang pengawas pemilu yang berkompeten yang berasal dari kesekretariatan Bawaslu Kota Dumai.
Agustri berharap orang-orang yang diturunkan dapat membantu kerja kawan-kawan yang melaksanakan untuk memastikan hal tersebut, disamping KPU yang memaksimalkan pelaksanaannya dari sisi teknis, pihaknya juga akan memaksimalkan pengawasannya dari mulai persiapan, pendistribusian, hingga rekapitulasi penghitungan perolehan suara.
Dirinya berharap tidak ada kesalahan berulang pada pelaksanaan PSU nanti, sehingga harus dipastikan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia mengatakan pada prinsipnya Bawaslu dan KPU bersama-sama menjadi bagian dalam kesuksesan pelaksanaan PSU.
“Bawaslu tentunya akan mengawasi secara melekat pada setiap proses pelaksanaan PSU tersebut,” ungkapnya.
“Sebanyak 10 orang yang akan kami turunkan nanti untuk membantu dan memfasilitasi pengawas kami di kecamatan sampai dengan PTPS nantinya. Semoga dapat meringankan kerja-kerja pengawasan Panwascam, PKD, dan PTPS,” katanya menambahkan.
Pelaksanaan PSU di Kota Dumai, rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2024. (Fauzi)