DERAKPOST.COM – Mempermudah wajib pajak yang akan menunaikan kewajiban di Kantor Samsat. Maka disikapi pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, yakni luncurkan Program Aplikasi Antrean Daring yang bertujuan membuat wajib pajak tidak perlu terburu-buru ke Kantor Samsat.
Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Riau Evarefita kepada wartawan di keterangan tertulisnya. Dikatakan dia, layanan tersebut dipastikan akan mengurangi daftar tunggu tersebut di Kantor Samsat, sehingga Wajib Pajak lebih cepat terlayani.
“Silahkan download aplikasinya di website Bapenda Riau ini www.bapenda.riau.go.id
Yakni registrasi, verifikasi dan selanjutnya ini sudah bisa digunakan,” ujar Eva, Rabu (26/6/2024). Dikatakannya, secara teknis langkah yang perlu dilakukan mengakses antrean daring.
Khusus untuk pendaftaran dilakukan satu hari sebelum transaksi pembayaran. Yakni jadwal pelayanan itu untuk antrean daring dibuka tiap Senin sampai Kamis dari pukul 11.30 sampai 13.00 WIB.
Khusus untuk hal pengesahan satu tahun, demikian Eva, identitas KTP harus sesuai dengan STNK. Setelahnya wajib pajak akan memperoleh nomor antrean dan keesokan harinya, wajib pajak itu mendatangi Kantor Samsat untuk melakukan pembayaran dan pengesahan satu tahun.
“Sesampainya di Kantor Samsat ini, wajib pajak sudah bisa melapor ke petugas loket informasi dan kosultasi perihal atas nomor antrean daring. Yang terakhir, wajib pajak dipersila duduk untuk menunggu panggilan dari petugas,” jelasnya. (Dairul)