Proyek Paket 7 Peningkatan Jalan Ukui Kopau, ULP Pokja Pelalawan Dilaporkan ke Kejati Riau

0 225

MP, PEKANBARU – Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pokja 6.c Kabupaten Pelalawan dilaporkan ke Kejati Riau karena tidak transparan serta sarat dengan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme dalam tender proyek Paket 7 (tujuh) paket proyek Peningkatan Jalan Ukui-Kopau.

Ketua LSM Barisan Rakyat Antikorupsi Api (Bara Api) Jackson Sihombing usai membuat laporan di Kejati Riau, Senin (3/5/2021), membenarkan pihaknya sudah mengadukan perkara itu dan langsung diterima staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau.

Menurut pria yang akrab disapa Jeks Hombing ini, diduga telah terjadi persengkokolan, pemufakatan yang merugikan perusahaan lain dalam pekerjaan proyek Paket 7 Peningkatan Jalan Ukui Kopau (DAK) Reguler-Pekerjaan Aspal 2 Lapis, yang dimenangkan oleh PT Tuah Awam Engineering.

Total anggaran proyek pekerjaan itu senilai Rp 20, 4 miliar lebih dengan persentase mencapai 90, 21 persen dari Harga Perkiraan Sementara (HPS) dalam APBD Pelalawan tahun anggaran 2021. Tender itu sendiri diikuti 79 rekanan dari 14 perusahaan yang mendaftar.

“Sementara rekanan penawar terendah nomor satu dan nomor tujuh beberapa lainnya dengan persentase 80-an persen HPS, justru dikalahkan oleh Panitia ULP Pokja-6.c, kodisi tersebut juga terjadi dengan rekanan lainnya” bebernya.

Ditambahkan Jeks Hombing, jika ULP Pokja-6.c memenangkan penawar tertinggi dari 7 penawar terendah tersebut, yakni 90, 21 persen dari harga HPS, keuntungan yang diraih PT Tuah Awam Engineering melebihi ambang batas maksimal keuntungan standar rekanan di atas 15-20 persen, yakni hingga mencapai 100 persen lebih.

“Inilah yang membuat kita prihatin terhadap proses tender yang terjadi selama ini di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan,” ungkapnya.

Jeks menduga praktek KKN itu sudah lama terjadi dan akibat adanya kedekatan pihak rekanan dengan ULP dan Penyelenggara kegiatan. ULP Pokja-6.c terindikasi kolusi yang berpotensi menerima gratifikasi komitmen fee sebesar empat persen yang sudah dikondisikan sejak awal tender.

Ditambah lagi proses pembuatan dokumen perencanaan dinilai asal jadi. Berdasarkan dokumen yang kami miliki, banyak perbedaan dengan dokumen BQ dan Gambar perencanaan yang diduga asal jadi.

”Sehingga penawaran per item pada RAB rawan menimbulkan penggelembungan harga satuan (overhead), sebelum teelaksana nya pekerjaan tersebut lebih Baik ada pencegahan daripada menimbulkan kerugian yang besar,” pungkasnya.

Lantaran itu lanjut Jackson meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Riau, agar memeriksa ULP Pokja-6.c Pemkab Pelalawan dan pihak-pihak terkait.

“Semoga di tangan Kajati Riau yang baru, Bapak Jaja Subagja bisa mengungkap tuntas kasus ini,” harapnya lagi. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.