JAKARTA, Derakpost.com- Terkait atas dugaanya korupsi pada manajemen PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021. Ini, berlanjut dengan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi oleh Tim Jaksa Penyidik.
Diketahui, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung ini telah
mengusut dugaan korupsi pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.
“Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021 atas nama tersangka AW, SA, dan AB, penyidik memeriksa 5 orang saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain, R selaku Analis PT. Garuda Indonesia tahun 2012 – 2018, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.
MS selaku VP Treasury PT Garuda Indonesia periode 2012-2015, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia ahun 2011-2021.
FR selaku VP Treasury PT Garuda Indonesia periode 2015-2018, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.
RK selaku Staf Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.
TW selaku VP Network Manajemen PT Garuda Indonesia tahun 2010-2015, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia tahun 2011-2021,” terang Ketut Sumedana dilansir detik.com.
Katanya, pemeriksaan saksi-saks itu yang dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.**Rul