Pelanggar Protokol Kesehatan di Tapung Hulu Hanya Diberi Sanksi Tertulis

0 254

MP, BANGKINANG — Warga pelanggar Protokol Kesehatan di kawasan Pasar Desa Sukaramai, Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, kemarin (24/9/2020), hanya diberikan sanksi berupa peringatan tertulis.

Tim Justisi Gabungan Polsek Tapung Hulu, Babinsa, Satpol-PP bersama Perangkat Desa, Lakukan Pendisiplinan Masyarakat terhadap Protokol Kesehatan di

Dalam Operasi Justisi ini Polsek Tapung Hulu menurunkan 5 personel yang dipimpin Kanit Provost Aipda Suhendra Jimmy, bersama Kepala Puskesmas Tapung Hulu sdr. Nurhaidin M.Kes, Babinsa Sukaramai dan 1 Anggota Satpol PP dari Kecamatan Tapung Hulu.

Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK saat dikonfirmasi Medium Pos melalui telepon genggamnya, Jumat (25/9/2020), membenarkan penerapan saksi tersebut.

Ditambahkannya, pemberian sanksi ini tidak hanya terhadap pengunjung pasar namun juga terhadap pedagang yang belum menerapkan Protokol Kesehatan.

Sanksi yang sama juga diberikan kepada para pemilik tempat usaha perdagangan ini juga diminta menyediakan tempat cuci tangan di depan tokonya untuk digunakan orang yang akan berbelanja di tokonya.

Menurut Kapolsek, dalam kesempatan itu, Tim Yustisi Gabungan Kecamatan Tapung Hulu ini tmelakukan himbauan serta pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan. Tak lupa, Tim Yustisi Tapung Hulu ini menyosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kampar Nomor 44 tahun 2020. Termasuk penerapan sanksi terhadap pelanggar Protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. **

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.