Plt Bupati Ingatkan Almadi Jangan Buat Tafsir Hukum Sesatkan Anggota DPRD Kuansing

0 112

 

KUANSING, Derakpost.com- Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby, mengaku menyayangkan pernyataan dipaparkan Kabag Hukum Sekretariat DPRD Almadi menyampaikan tidak ada klausul untuk paripurna ulang. Yang ada itu ditunggu sampai batas waktu adanya undangan paripurna.

Kalau tidak itu otomatis, sesuai aturan pimpinan AKD lama itu tetap dan lanjut.
“Saya ingatkan Almadi agar jangan buat tafsir hukum, yang dapat menyesatkan anggota DPRD Kuansing. Pernyataanya ini yang disampaikan tidak berdasar dan bertentangan dengan halnya peraturan perundangan berlaku. Seluruh tanah air aturanya sama. Di PP nomor 12 Tahun 2018”, ujar Suhardiman kepada media, Jumat (25/3/2022).

Tambahnya baca baik-baik Tatib itu, apa saja nama rapat-rapat di DPRD. Karena, sepengetahuan dirinya, tidak  ada nama Rapat Paripurna Internal. Tapi yang ada itukan hanya rapat Paripurna dan Rapat Paripurna Istimewa. Tetapi entahlah, di Kuansing ini ada istilah baru di Tatibnya. Maka coba ini jelaskan pada bab berapa dan pasal berapa.

Masih kata Suhardiman, di DPRD itu ada jelas aturannya, yang masa sidang serta ada masa reses. Bersidanglah itu, masa sidang dan jangan nantinya malah buat kebijakan konyol bersidang masa reses. Nanti, akan ada pembiayaan yang sama (ganda) dan juga pasti akan jadi temuan BPK. Karena seluruh perjalanan ke Dapil pada masa reses dibiayai Negara. DPRD Kuansing, ada pembukaan masa sidang dan penutupan masa sidang, serta baru setelah itu ada masa reses.

“Saya sudah cek kepada Sekwan terkait surat undangan paripurna internal. Tapi, ternyata dia tidak tahu serta tidak lewat Sekwan (tidak ada paraf sekwan). Staff, langsung kepada pimpinan. Inilah, yang sangat luar biasa, pantas saja semua ini amburadul administrasi di DPRD selama ini,” cakap Suhardiman. Selain itu, sebut dia, serta diingatkan pada pihak Muslim, Darmizar serta Musliadi.

Dimana sambung Suhardiman, diminta agar jangan cepat berburuk sangka atas hal ini. Karena ungkapnya, bahwa inikan posisi sama dengan kawan-kawan, yang ketua partai. Maka kehadiran ini semata itu hanya ingin memperbaiki kesalahan yang berulang kegiatan untuk menahun dilaksanakan. Kesepakatan fraksi tidak boleh bertentangan dengan peraturanya perundangan.

Datuk Panglimo Dalam ini mengatakan,
agar dapat sekiranya diikuti oleh seluruh ketentuan perundanganya yang berlaku sama untuk DPRD diseluruh Indonesia. Jangan jadikan kesepakatanya sebagai aturan bertentangan dengan peraturan perundangan. “Tujuannya, adalah agar masyarakat tahu akan berapa kali DPRD Kuansing bersidang dalam setiap masa sidang membahas persoalannya rakyat,” ungkapnya. (Rik)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.