Awas….. Jangan Beri Sumbangan ke Gepeng

0 457

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Diingat kembali pada warga, sekiranya itu tak memberikan kepada gelandangan dan pengemis (gepeng). Karena hal inikan ada sanksi sesuai Perda.

Demikian disampaikan Kepala Dinsos Pekanbaru Idrus, Sabtu (26/3/2022) di Pekanbaru. Ia mengatakan, imbauan ini hendaknya dipahami. Karena, memberi sumbangan kepada Gepeng tentu jelas melanggar Perda Ketertiban Umum.

Bagi warga ingin berbagi, katanya juga disarankan untuk menyalurkan bantuan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Atau bisa juga diserahkan langsung ke tempat yang memang membutuhkan sehingga bantuan tersalurkan secara baik dan tepat sasaran.

“Jadi kita mengimbau para pengemis dan warga untuk tidak melakukan sumbang menyumbang di sepanjang jalan dan lampu merah,” imbaunya.

Imbauan tidak memberikan sumbangan ke Gepeng tertera dalam Perda Nomor 12 Tahun 2008. Saat ini katanya, Dinsos bekerjasama dengan Satpol PP ini mulai gencarkan razia guna mengantisipasi menjamurnya gepeng jelang Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H. **Fri

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.