Gila, Remaja Cewek Selundupkan Narkoba dalam Celana Dalam

0 532

MP, PEKANBARU — Sepasang remaja yang di identitasnya masih berstatus mahasiswa diringkus Tim BNN Provinsi Riau sedang bertransaksi 1 kilogram (kg) sabu dan 484 butir pil ekstasi (ineks).

Kepala BNN Provinsi Riau Brigjen Pol Kenedy dalam konferensi pers di ruang kerjanya, Selasa (29/9/2020), membenarkan adanya penangkapan kedua mahasiswa itu.

Disebutkan kedua tersangka yang ditangkap di salah satu Hotel Swiss Bellin Pekanbaru masing masing berinisal SP (29 tahun), warga Samarinda, Kaltim dan teman wanitanya, VIS (24), warga Banten ditangkap pada Sabtu (26/9/2020) lalu.

Penangkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang tindaklanjuti tim yang dipimpin langsung Kabid Berantas BNNP Riau Kombes Pol Barliando.

Setelah diperoleh informasi valid, Tim BNN Provinsi Riau langsung melakukan penggerebekan di salah satu hotel berbintang tempat kedua pasangan muda ini menginap.

Saat digerebek itu terungkap, sang cowok menyuruh pacarnya untuk menyelundupkan separuh dari barang bukti itu celana dalamnya.

Barang bukti itu yang dililit di beberapa bagian tubuh sepasang remaja ini untuk mengelabui petugas keamanan bandara SSK II Pekanbaru. Narkoba ini rencananya mau dibawa ke Samarinda, Kaltim.

Namun belum lagi meninggalkan kamarnya (check out) keduanya langsung diringkus.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1 kg sabu dan 484 butir pil ekstasi.

”Untuk menjemput narkotika ini dari Lapas Klas II Pekanbaru dan akan dibawa ke Samarinda, kedua tersangka ini mendapat upah Rp45 juta,” kata Kenedy.

Kedua tersangka kini dijerat
Pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara. **

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.