“Tak Selesai, Maka Anggaran Sia-sia Pembangunan Pasar Induk Pekanbaru”

0 203

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Niat baik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru di dalam membangun Pasar Induk, disaat ini tidak terealisasi. Pembangunan yang dilaksanakan oleh PT Agung Rafa Bonai (ARB) selaku developer itu berhenti. Hal ini artinya, anggaran menjadi sia-sia.

Bahkan kini, kelanjutan pembangunan Pasar Induk, yang tepat berada di Jalan Arengka tersebut masih misterius. Tapi,
merujuk perjanjian nomor 100/PKS/X/2016/20 dan 07/ARB-KSO/2016. Yakni, dalam perjanjian tertulis PT ARB harus menyelesaikan pembangunan Gedung Pasar Induk itu selama dua tahun serta addendum pembangunan.

Terkait hal ini, Andrewes selaku aktifis dari Lembaga Pemerhati Kesejahteraan Rakyat (LKPR), angkat bicara. Dikatakan dia, jika saja Pemko Pekanbaru bersikap tegas, maka mereka itu dapat memutus kontrak PT ARB selaku developer, yang dikqrena sudah ingkar janji pada waktu itu. Tapi faktanya, sudah hampir 6 tahun tak selesai pembangunan.

Andrewes menilai bahwasanya didalam pembangunanya pasar induk itu, diduga ini seakan ada konspirasi pihak oknum pejabat. “Faktanya telah hampir 6 tahun berlalu usai perjanjian. Tetapi nyata hal pembangunan Pasar Induk tak kunjung selesai. Bahkan kini tidak ada kabarnya soal anggaran. Sehingga inilah menjadi pertanyaan kita,” katanya.

Dikesempatan itu, Andrewes menyebut bahwa sebetulnya jika dari Disperindag bersikap tegas, maka pembangunanya Pasar Induk itu dapat terealisasi sesuai yang diimpikan. Tetapi itu sambungnya, kini pembangunan jadi sia-sia. Bahkan, anggaranpun demikian. Maka, di dalam ini harus dilakukan pengusutan. Karena, bisa saja permainan oknum.

Buktinya, PT ARB selaku investor harus menyelesaikan pembangunan tersebut. Akan tetapi, meski perjanjian itu sudah diingkari PT ARB. Namun pihak Pemko Pekanbaru enggan bersikap. “Saya ada berkali-kali mencoba mempertanyakan kendala Pasar yang tak terealisasi. Tapi pihak Disperindag Pekanbaru itu justru memilih bungkam,” sebutnya.

Ia mengatakan, kalau memang PT ARB dinilai tidak mampu hal melaksanakan sesuai perjanjian, maka harusnya pihak Pemko Pekanbaru itu mengambil sikap.
Misalnya memberikan peringatan atau penalti ke PT ARB. Tetapi, sikap itu tak dilakukan Pemko. Maka bisa jadi, kata Andrewes, oknum-oknum di pemko ini punya kepentingan tertentu.

Lebih lanjut dikatakan Andrewes, yang berdasar peraturan Menteri Keuangan nomor 115/PMK.06/2020 tentang Barang Milik Negara (BMN), setiap perjanjian Bangunan Guna Serah (BGS), harus selesai dalam dua tahun. Maka,
dengan mangkraknya pembangunan Pasar Induk itu berimbas kerugian bagi para pedagang. Begitu dengan Pemko dari sisi retribusi. **Fri

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.