PEKANBARU, Derakpost.com- Dijemput paksa dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan Gubernur Riau (Gubri) Annas Maamun, pada Rabu (30/3/2022) sore, Selanjutnya pada hari itu juga pada pukul 18.00 WIB langsungĀ melakukan penahanan ini untuk 21 hari, mulai tanggal 30 Maret hingga 18 April 2022.
KPK menjemput paksa mantan Gubri ini dinilai tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa pada kasus yang menjeratnya. Hal itu, sesuai penuturan dari Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Katanya, dijemput langsung ke rumah di Pekanbaru, Provinsi Riau. “Hari ini, pihak tim penyidik dari KPK memanggil paksa Annas Maamun,” kata Ali Fikri.
Diketahui bahwa Gubri periode 2014 itu, berurusan lagi dengan pihak penyidik ini setelah bebas itu pada September 2020 lalu dari kasus korupsi menderanya ? Ini dilakukan (pemanggilan paksa, red) pun dilakukan karena dinilai tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilannya tim penyidik KPK minta keterangan.
Ali menegaskan, perintah ini membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai Annas Maamun tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan dari penyidik KPK. “Penggilan terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum,” tegas Ali. Kini katanya, dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk hal pemeriksaan.
Sekedar informasi, bahwa mantan Gubri Annas Maamun merupakan terpidana 7 tahun di dalam perkara suap alih fungsi hutan Riau. Pada Oktober 2019 lalu, dia mendapat grasi dari Presiden Jokowi ini dengan pengurangan hukuman selama 1 tahun. Maka, lalu pada 21 September 2020, Annas dikeluarkan dari sel.
Tetapi setelah bebas tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, di Bandung, Jawa Barat. Maka tidak lama kemudian, Politisi Senior Partai Golkar yang pindah ke Partai NasDem kembali ke Provinsi Riau. Tapi, ternyata mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) ini menyimpan satu perkara dugaan korupsi.
Saat menjabat Gubernur Riau, ia diduga memberi suap pada anggota DPRD Riau terkait pembahasan RAPBD-P Riau 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015. Dalam hal kasus ini, sejumlah anggota DPRD Riau kala itu, terseret dan sudah divonis. Ada diantaranya itu dua mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus serta Suparman. Hal itu, keduanya telah dinyatakan bersalah. Dan menjalani masa penahanan.
Untuk dapat mengungkap kasus Annas Maamun, KPK telah memeriksa kembali Johar Firdaus dan Suparman. Tapi, atas kasus ini selain Annas Maamun, Johar Firdaus dan Suparman. Tapi suap juga menjerat mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari. Mereka dinyatakan turut secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. **Rul