PELALAWAN, Derakpost.com- Barang bukti narkoba, minuman keras (miras) ilegal dan juga knalpot non-standar (brong) ini tampak dimusnahkan Polres Pelalawan. Hal itu digelar di Lapangan Upacara Kantor Bupati Pelalawan, Pangkalan Kerinci, Jumat (1/4/2022).
Barang bukti narkoba, miras dan knalpot brong yang dimusnahkan merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan atau KRYD cipta kondisi menjelang Ramadan.
Pemusnahan barang bukti yang sudah berstatus barang sitaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, disaksikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Mukhlis, Kabag Ops Kompol Lagomo, TNI, Kejaksaan, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Lantas serta Kasubag Humas Polres Pelalawan.
“Kami tentunya mendukung upaya pemusnahan barang bukti ini. Berharap seperti balapan liar, ataupun yang meresahkan masyarakat tidak akan terulang lagi,” kata Sekda Tengku Mukhlis, saat pemusnahan barang bukti hasil KRYD Polres Pelalawan, dilansir GoRiau.com.
Pemusnahan barang bukti menjelang bulan Ramadan, diharapkan masyarakat yang melaksanakan ibada puasa dapat menjalankan ibadahnya dengan tenang.
Katanya, upaya penegakkan hukum ini diharapkan dapat menciptakan situasi dan kondisi yang aman, tertib saat bulan Ramadan,” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Rejoice Manalu menyebutkan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan berupa sabu seberat 149,69 gram dan pil ekstasi dengan berat 13,7 gram.
“Adapun barang bukti ini disita dari tersangka M, AF, RS, RS, BS, dan ET, barang bukti ini sudah mendapat status sitaan dari Kejari Pelalawan,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Nurakhim menjelaskan barang bukti minuman keras (miras) yang turut dimusnahkan tersebut berasal dari sejumlah TKP dan juga hasil kegiatan Polsek jajaran.
“Miras yang dimusnahkan berupa Bir Bintang 832 botol, Bir Guinnes 145 botol, Anggur Orang Tua 68 botol, Smirnof 63 botol, anggur berbagai jenis 103 botol, Smirnof 20 botol, Asoka 25 botol, tuak bening 22 botol dan 27 kemasan, juga ratusan jenis petasan,” paparnya.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP Lily Sulfiani menyebutkan jumlah knalpot non standart atau brong yang turut dimusnahkan sebanyak 50 unit berbagai merek.
“Itu hasil kegiatan kita sejak 28 – 31 Maret, sebanyak 50 unit knalpot brong. Bagi pemilik kendaraan ataupun pengendar mendapat sanksi Pasal 285 ayat 1 dengan denda maksimal Rp 250 ribu,” jelasnya. **Rul