PEKANBARU, Derakpost.com- Di bulan puasa ini, Satpol PP Kota Pekanbaru membubarkan pengunjung Kedai kopi, Jumat (8/4/2022). Pembubaran itu dilakukan saat razia kedai kopi yang tidak mengantongi izin buka selama Ramadan 1443 H.
Kepala Bidang Ops Satpol PP Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra menyebut, puluhan personel langsung bubarkan pengunjung di kedai kopi yang tidak ada izin buka. Mereka juga memberi sanksi bagi pengelola kedai yang buka tanpa izin selama bulan puasa.
Seperti Warkop 72, Jalan Belimbing. Mereka mengamankan sejumlah kursi dari kedai kopi sebagai peringatan kepada pengelola kedai kopi. “Untuk tempat yang tidak ada izin, kita berikan sanksi dan bubarkan pengunjungnya,” kata Reza Aulia Putra.
Selain membubarkan pengunjung, tim juga mengamankan KTP pemilik Kedai Kopi Lee di Jalan Lily. Ia mengatakan, pemilik kedai kopi itu juga melanggar aturan selama Ramadan. Reza sebut, tim juga melakukan razia di sejumlah kedai kopi lainnya di Jalan Tuanku Tambusai dan Jalan H Guru Sulaiman.
Jumlah personel yang terlibat dalam giat ini mencapai 40 persen.
Ia menyebut razia dalam rangkaian giat operasi Pelaksanaan Penegakan surat edaran tentang Pedoman Aktivitas Pada Bulan Suci Ramadan 1443 H di Kota Pekanbaru. Ia mengimbau agar kedai kopi non muslim yang hendak buka selama Ramadan bisa mengurus izin. **Fri