Pematik Pengrusakan Mobil PJR Ditahan Polisi

0 246

MP, PEKANBARU — Pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau akhirnya menahan, GY alias Guntur, pematik terjadi aksi pengrusakan mobil dinas PJR,

Pria yang menggenakan baju almamater warna kuning, Univerisitas Lancang Kuning (Unilak) ini dalam rekaman CCTv terlihat memulai aksi provokasi dengan cara memukul lalu menerjang mobil sedan PJR yang ketika aksi demonstrasi ribuan mahasiswa menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker) sedang diparkir di parkiran Hotel Tjokro Pekabaru, Kamis (8/10/2020).

”Dari aksi itu menyulut emosi demonstran yang lain untuk melakukan hal yang sama. Dalam teori kerusuhan atau Mob dikenal dengan istilah pematik,” ucap Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kapolda Riau dalam konferensi pers, Senin (12/10/2020) petang.

Menurut Agung, tersangka Guntur ini setelah diselidiki ternyata bukan mahasiswa Unilak. Dia sudah bekerja sebagai makanik di Kabupaten Siak.

Tetapi uniknya, sehari sebelum aksi demontrasi yang terkonsentrasi di seputaran Gudung DPRD Provinsi Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru, dia sudah berencana untuk ikut aksi.

Bahkan dia jas almamater itu dia pinjam dari temannya. Oleh sebab itu, pihak Polda Riau masih mendalami motif dari tersangka Guntur ini.

Pihak Polda Riau kini menjerat Guntur dengan Pasal 170 dan atau pasal 406 dan atau Pasal 214 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan. *

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.