PEKANBARU, Derakpost.com- Razia di sejumlah rumah makan dan kedai kopi dilakukan Satpol PP Pekanbaru, Sabtu (9/4/2022). Tempat usaha melanggar itu hanya diberi surat teguran, dan ada sita lima kursi.
Kepala Bidang (Kabid) Ops Satpol PP Pekanbaru Reza Aulia Putra, dihubungi mengatakan, hal patroli rutin itu sesuai Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum, Surat Edaran Nomor 07/SE/SATGAS/2022 Tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III Di Kota Pekanbaru.
Selain itu juga Surat Edaran Keputusan Walikota Nomor 14/SE/2022 Tentang Pedoman Aktivitas Pada Bulan Suci ramadhan 1443 H/2022 M. “Kita sudah memberi surat edaran walikota kepada pemilik usaha dan warung makan yang masih buka selama bulan suci ini,’ kata Reza.
Reza mengatakan, tempat usaha yang diberi teguran yakni Rumah Makan A&W Jalan Tengku Umar, Food Court, Met Kopitiam, Cafe RP, kemudian Kimteng, dan Rumah Makan Selera Istimewa. Ini juga dilakukan penyitaan lima kursi di Cafe RP. **Fri