PEKANBARU, Derakpost.com- Mantan orang nomor satu di Riau (Gubri) Annas Maamun, diketahui mencabut gugatan praperadilan pada KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka pemberian hadiah atau janji terkait pembahasan RAPBD-P 2014 dan APBD 2015 Provinsi Riau.
Sebelumnya, Annas Maamun daftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Maret 2022 dengan nomor perkara 21/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Dalam hal ini, Annas Maamun sebagai pemohon dan KPK cq Pimpinan KPK sebagai termohon.
Pada petitumnya, Annas Maamun meminta hakim menerima permohonan praperadilan, menyatakan status tersangka yang ditetapkan termohon tidak sah menurut hukum, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.
“Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan C.q. Yang Mulia Hakim Tunggal perkara Pra Peradilan yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1 A Khusus ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan rasa keadilan terhadap Pemohon yang telah tua-renta kini telah berusia 82 tahun (ex aequo et bono),” bunyi petikan petitum Annas Maamun.
Belakangan, politisi gaek yang pindah dari Partai Golkar ke Partai NasDem itu dikabarkan mencabut permohonan gugatannya. Tidak disebutkan alasan pasti kenapa ia mencabut gugatan.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan kalau Annas Maamun telah mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan. “Benar,” kata Ali Fikri, Rabu (13/4/2022), dilansir cakaplah.com.
Ali Fikri menegaskan, setiap penanganan perkara, KPK dipastikan patuh pada aturan hukum yang ada. Begitu juga dengan penetapan tersangka terhadap Annas Maamun.
“Setiap pengumuman nama tersangka kami lakukan bersamaan dengan upaya paksa baik penangkapan ataupun penahanan. Sehingga percepatan penanganan perkara pasca penahanan dapat kami lakukan,” jelas Ali Fikri.
Ali Fikri menyatakan hal tersebut dilakukan KPK, demi adanya kepastian hukum dalam setiap penegakan hukum oleh KPK. “Untuk perkara tersangma AM, kami segera selesaikan dan melimpahkannya ke persidangan,” ungkap Ali Fikri.
Sementara untuk kelanjutan penanganan perkara yang menyeret mantan Bupati Rokan Hilir itu, Ali Fikri menyebut, penyidik akan segera menyelesaikan proses penyidikan. Setelah rampung, tersangka berikut barang bukti akan diserahkan ke penuntut umum untuk kemudian dilimpahkan ke persidangan.
“Dalam waktu 2 bulan, harapan kami perkara tersebut dapat selesai pada proses penyidikan,” beber Ali Fikri.
Diketahui, Annas Maamun saat ini telah ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Jakarta, pada Rabu (30/3/2022). Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung tanggal 30 Maret 2022 sampai 18 April 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.**Rul