PEKANBARU, Derakpost.com- Dikarena tidak memenuhi syarat formil, maka hal itu Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau mengeluarkan surat bernomor 08/ND/BK/2022, yang terkait laporanya Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau (AMPR).
Kebijakan penolakan ini, sebagaimana disampaikan Ketua BK DPRD Sukarmis, dalam surat tersebut yang mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memproses laporan, dikarena tak memenuhi syarat sesuai Pasal 5 ayat 1 huruf D di Perwan Nomor 49 Tahun 2014.
“Yang pada pokoknya menjelaskan bahwa uraian peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran meliputi uraian singkat fakta yang dilakukan dalam masa jabatan teradu, kejelasan mengenai tempat dan waktu terjadinya disertai dengan bukti awal,” katanya dalam surat tertanggal 7 April 2022 ini.
BK DPRD Riau sendiri sudah menggelar rapat internal dengan status kuorum, dan memutuskan untuk menyatakan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat.
Dalam kesimpulan rapat, materi isi yang diadukan terjadi pada tahun 2009/2010, dan pada tahun itu Agung Nugroho belum menjadi Anggota DPRD Riau. Agung baru menjadi Anggota DPRD Riau pada tahun 2019.
“Laporan tidak memenuhi syarat formal, karena pada saat peristiwa, yang terpadu belum menjabat sebagai Anggota DPRD Riau,” ungkapnya.
Sukarmis menambahkan, keputusan BK ini selanjutnya diserahkan kepada Pimpinan DPRD Riau untuk ditindaklanjuti.
Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau (AMPR) menuntut Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau mencopot Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho. “Kita di sini meminta BK DPRD Riau menindaklanjuti laporan,” ujarnya, Senin (28/3/2022).
Koordinator aksi, Andre Ramadhan mengatakan, pihaknya menyuarakan adanya dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Agung Nugroho. Dimana dalam surat itu, Andre mengatakan ada upaya Agung yang merusak psikologis mantan istri dan anaknya tersebut. **Rul/Rls