Gubri: Sudah Bebas Berpergian ke LN Itu, Cukup Vaksin Kedua

0 250

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar MSi mengatakan sesuai aturan terbaru, bagi masyarakat ingin berpergian ke Luar Negeri (LN) itu tidak perlu menunjukan pemeriksaanya negatif antigen atau PCR.

“Selama yang bersangkutan sudah ada atau mendapat vaksin kedua. Terlebih,
jika sudah booster, maka sudah bebas melanglang buana ke LN. Ini perlu saya informasikan kepada masyarakat, yang khususnya ingin berpergian ke LN,” ujar Syamsuar saat melakukan pelepasanya perdana pelayaran kapal penumpang Dumai-Melaka/Port Dickson.

Pelepasan ini, di Terminal Penumpang Internasional PT Pelindo I Dumai, Kamis (55/5/2022) pagi. Katanya, sekatang ini melalui edaran terbaru tidak dipersyarat
lagi harus pemeriksaanya antigen atau PCR. Yang penting sudah vaksin kedua, apalagi sudah booster, sudah bisa pergi ke LN.

Sebagai penanggungjawab dari Satgas Covid-19 tingkat provinsi, Gubri merasa perlu menegaskan hal itu agar petugas dilapangan agar tidak salah mengambil tindakan. “Mari sama-sama ikuti aturan yang dibuat Satgas Covid-19 tingkat pusat,” tegasnya lagi.

Dalam addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Prokes Perjalanan LN pada Masa Pandemi Covid-19, sebagaimana dijelaskan Gubri, pemerintah menambah pintu masuk (entry point) pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), khusus bagi PPLN yang berasal dari Singapura yang masuk melalui Provinsi Kepulauan Riau.

Ketentuan tersebut diatur dalam Addendum Surat Edaran (SE) 17/2022 yang diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.

Melalui aturan yang diteken per hari Selasa (19/4/2022) itu, pintu masuk PPLN di Kepulauan Riau adalah Tanjung Pinang, Bintan, Tanjung Balai Karimun, Dumai, dan Tarempa.

Berikut ketentuan untuk memasuki Indonesia melalui entry point yang dimaksud:

Khusus bagi PPLN asal kedatangan dari Singapura yang telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari terakhir dan masuk melalui entry point di Provinsi Kepulauan Riau serta telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga, diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau

Menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.

Adapun addendum surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 19 April 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. **Rul

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.