Tokoh Masyarakat Desa Rimpian Keberatan Gugatan terhadap Pemkab Inhu
MP, RENGAT – Zulkifli atau Datuk Peli, tokoh masyarakat Desa Rimpian, yang sekaligus tokoh Lembaga Adat Melayu (LAM) Kecamatan Lubuk Batu Jaya keberatan dan menentang keras gugatan pihak pihak tertentu terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu).
Keberatan itu dikemukakannya kepada wartawan, Sabtu (28/11/2020). Seperti diketahui, saat ini ada pihak pihak tertentu yang akan menggugat Pemkab setempat dan mendesak segera dicabut izin PT SSS, sebuah perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit.
Pihak Pemkab sendiri bersama anggota Komisi III DPRD Inhu akhirnya turun ke lokasi untuk mengecek langsung terkait yang dipersoalkan segelintir masyarakat tentang limbah PT SSS.
Anggota Komisi III DPRD Inhu Elda Suhanura kala itu menyebutkan pihak perusahaan sudah memiliki standar pengolalaan limbah.
“Melihat dari sikon di lapangan terkait antisipasi Limbah B3, perusahaan sudah memiliki standar sesuai aturan yang berlaku, sepertinya tidak ada masalah,” katanya seperti dikutip dari situs halloriau.com
Penegasan yang sama dikemukakan Ketua Komisi III DPRD Inhu Toufik Hendri. Ketika dikonfirmasi wartawan, dia mengatakan bahwa sejauh ini belum ada persoalan yang timbul.
“Jadi kita tidak mau latah menyebutkan sesuatu sebelum dilakukan peninjauan. Untuk itu kita meninjau PKS (pabrik kelapa sawit, Red) PT SSS ini yang dalam tahap pembangunan,” ungkapnya.
Pun Wakil Ketua I DPRD Inhu Masrullah sependapat dengan kedua koleganya itu. Ditambahkannya, sejak mulai dibangun nya PKS PT SSS hingga saat ini dirinya belum pernah mendengar laporan masyarakat yang keberatan dengan pembangunan PKS tersebut.
Malah, imbuh Masrullah, masyarakat bersyukur dengan pembangunan PKS itu, sebab banyak keuntungan yang diperoleh dari pembangunan ini. Dan menurutnya, perusahaan ini paling tertib masalah pengurusan perizinan.
Tokoh Masyarakat dan tokoh Adat Melayu di Desa Rimpian Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Zulkifli, atau yang dikenal dengan sebutan Datuk Peli ini, dan Setio Kamaro itu, pun ternyata menolak dengan tegas sikap keberatan beberapa orang atas berdirinya PKS PT SSS di Desa Rimpian.
Menurut mereka, sikap keberatan dan gugatan sekelompok orang terhadap Pemkab Inhu untuk membatalkan perizinan PKS PT SSS di Pengadilan Negeri Inhu tidak beralasan.
Dia menduga, ini hanya masalah persaingan bisnis dan juga oleh orang yang bukan penduduk Desa Rimpian. ”Saya sebagai tokoh LAM di Desa Rimpian dan di Kecamatan Lubuk Batu Jaya sangat menentang upaya keberatan dan tindakan menggugat Pemda Kabupaten Inhu guna membatalkan perizinan PKS PT SSS,” tegasnya.
Menurut Datuk Setio Kamaro ini, pihaknya dengan 9 Desa dan 6 KUD yang sudah siap untuk mendukung berdirinya PKS PT SSS di Desa Rimpian.
”Malah kami sangat berbangga dan berterimakasih kepada PT SSS yang sudah berkenan membangun dan berinvestasi di daerah kami,” ucapnya seraya menambahkan investasi ini tentu akan membawa perubahan ekonomi masyarakat setempat.
Zulkifli mengatakan, PKS tidak boleh dihentikan pembangunan karena setahu dirinya, seluruh dokumen perizinan dan AMDAL perusahaan sangat lengkap.
Anehnya, ketika persoalan ini dibawa ke meja hijau, seorang saksi mengaku tidak tahu saat hakim ketua, Omori Rotama Sitorus, S.H.,M.H, menanyakan tentang tujuan pembangunan PKS tersebut.
”Dari keterangan saksi penggugat saja saat dipertanyakan oleh hakim ketua di persidangan sangat tidak layak memberikan keterangan, hakim pun sempat kecewa mendengar jawabannya, karena mengatakan tidak tahu,” tutur Zulkifli.
Dia memprediksikan, jika Majelis Hakim mengabulkan permohonan penggugat, dia khawatir ribuan warga desa Rimpian menjadi kecewa dan marah.
”Pasti akan terjadi konflik sosial besar besaran. Saya sendiri akan memimpin nanti, karena apa dasarnya? Karena pihak pihak yang berkepentngan sudah turun ke lapangan dant tidak menemukan limbah. Mana limbahnya? ” pungkas Datuk Peli dengan nada tinggi.* (rilis)