Jaksa Bekuk dan Jebloskan Syahrani Adrian ke Rutan Dumai

0 163

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Selama tiga tahun jadi buron, akhirnya tim dari Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Dumai berhasil menangkap terpidana kasus penggelapan dalam jabatan, Syahrani Andrian SSos MSi, Selasa (10/5/2022).

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto, mengatakan bahwa Syahrani ditangkap di rumahnya, Jalan Pangkalan Sena No.12 RT 003 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan, Kecamatan Dumai Barat , Kota Dumai.

“Ditangkap Selasa, pukul 17.30 WIB oleh Tim Tabur Kejari Dumai. Sebelumnya, terpidana telah masuk DPO sejak tiga tahun lalu,” ujar Raharjo dilansir cakaplah.com.

Tim Tabur tersebut terdiri dari Devitra Romiza SH MH selaku Kasi Intelijen, Antonius Sahat Tua Haro SH Selaku Kasi PB3R, Fikry Ariga SH dan Yosua Bona Tua Sinaga SH selaku staf intelijen.

Jaksa eksekutornya adalah Iwan Roy Carles SH selaku Kasi Pidum, dan Agung Nugroho SH selaku Kasubsi Prapenuntutan Bidang Pidum Kejaksaan Negeri Dumai.

Terpidana Syahrani dieksekusi berdasar putusan Mahkamah Agung Nomor 711 K/PID/2018 tanggal 04 September 2018. Ia terbukti melakukan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan melanggr Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Dumai telah melaksanakan putusan Mahkamar Agung tersebut dengan memasukkan terpidana . Syahrani ke dalam Rumah Tahanan Kelas IIB Duma,” tutur Raharjo.

Sebelum dijebloskan ke penjara, Syahrani terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif Covid-19.

Syahroni ditetapkan sebagai tersangka penipuan dalam jabatan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau setelah ditemukan cukup bukti keterlibatannya dalam penggelapan uang kas CV Rian Mandiri pada 2017 silam.

Meski berstatus tersangka, Walikota Dumai Zulkilfi AS justru mengangkatnya sebagai Direktur Operasional Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pelabuhan Dumai Berseri periode 2017-2021 pada 25 Juli 2017. Kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra.

Kasus yang menjerat Syahrani berawal ketika dirinya bersama
Saleh Latif mendirikan perusahaan bernama CV Rian Mandiri. Dalam perjalanan waktu, CV Rian Mandiri ini menjadi rekanan pemenang proyek transportasi bus sebanyak 4 unit.

Setelah bus beroperasi 2 bulan, Syahrani mengaku tekor alias merugi. Saleh Latif tidak percaya atas laporan Syahrani tersebut karena pemasukan tiap bulan melebihi operasional dan gaji.

Kemudian Saleh mengusulkan kepada dua pemilik saham lain termasuk Syahrani untuk mengajukan pinjaman kepada pihak bank dengan jaminan surat tanah orangtua Saleh Latif. Pinjaman sebesar Rp1,6 miliar akhirnya cair dari Bank BRI Syariah.

Kemudian Saleh mengusulkan kepada dua pemilik saham lain termasuk Syahrani untuk mengajukan pinjaman kepada pihak bank dengan jaminan surat tanah orangtua Saleh Latif. Pinjaman sebesar Rp1,6 miliar akhirnya cair dari Bank BRI Syariah.

Uang pinjaman Rp195 juta dibayarkan untuk melunasi tunggakan pengadaan bus, yakni PT Srikandi. Mestinya, sisa pinjaman setelah tunggakan 4 bus dibayar dimasukkan ke rekening CV Rian Mandiri

Namun secara diam-diam, dua bulan sebelum pinjaman bank itu cair, Syahrani membuat akte bersama 2 pemilik saham lainnya yang bunyinya jika terjadi sesuatu di kemudian hari, aset CV Rian Mandiri itu menjadi milik Syahrani.

Akibat akte yang dibuat tanpa sepengahuan Saleh Latif dan orangtuanya selaku komisaris, maka pihak Bank BRI Syariah menyita surat tanah yang dijadikan agunan. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.