Pemekaran Wilayah di Daerah Perbatasan Indonesia-Malaysia

0 209

 

UNTUK menyebut wilayah pemekaran di wilayah perbatasan Indonesia dengan Malaysia adalah pemekaran Provinsi Kalimantan Timur yaitu pembentukan Provinsi Kalimantan Utara. Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara menjadi gerbang utama perbatasan dengan negara Malaysia dan Negara Brunai Darussalam.

Provinsi Kalimantan Utara ini merupakan Provinsi yang berbatasan langsung dengan negara bagian Sarawak di Malaysia Timur dan negara yang bernama Brunai Darussalam. Brunai Darussalam sendiri terletak di barat laut pantai utara Pulau Kalimantan (Borneo). Secara langsung Indonesia tidak memiliki sengketa wilayah baik darat maupun laut. Namun dalam mobilitas perekonomian antara Indonesia dan Brunai Darussalam saling berinteraksi dalam ekonomi dan bisnis khususnya di wilayah perbatasan antara Indonesia, Malaysia dan Brunai Darussalam di pulau Kalimantan (Borneo).

Provinsi Kalimantan Utara menjadi pintu gerbang terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Brunai Darussalam. Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara merupakan salah satu tujuan untuk menjaga wilayah dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat di wilayah sekitarnya.

Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara yang ke-34 sebagai Provinsi baru di Indonesia merupakan hal yang dianggap penting, apabila dilihat dari posisinya sebagai daerah perbatasan dengan negara tetangga yaitu Malaysia di wilayah timur dan Brunei Darussalam. Empat kabupaten dan satu kota yang menjadi bagian dari pembentukan Provinsi Kalimantan Utara. Provinsi Kalimantan Timur sudah selayaknya dimekarkan disebabkan oleh faktor wilayah yang luas dan berbatasan langsung dengan Malaysia di timur dan Brunai Darussalam.

Beban yang berat yang diemban oleh Provinsi Kalimantan Timur untuk mengurus wilayah perbatasan sudah tidak optimal lagi. Oleh karenanya, sudah sangat tepat dan layak adanya pemekaran Provinsi Kalimantan Timur menjadi Provinsi Kalimantan Utara. Dengan pembentukan Provinsi Kalimantan Utara kiranya dapat mengelola wilayah perbatasan yang sangat luas tersebut. Beban yang selama ini dilakukan oleh Provinsi Kalimantan Timur khususnya dalam pembangunan di wilayah perbatasan akan semakin ringan untuk dilaksanakan. Diperlukan DOB khususnya yang ada di wilayah perbatasan untuk selalu mengelola wilayah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.

Masih dalam ingatan kita, akibat pemerintah kurang serius mengelola pulau-pulau terluar seperti halnya pulau Sipadan-Ligitan, akibatnya ke-2 pulau tersebut lepas dari Indonesia yang dimenangkan oleh Malaysia. Masalahnya sederhananaya saja, Malaysia secara terus menerus membangun ke-2 pulau tersebut dengan serius dan berkesinambungan. Salah satu putusan Mahkamah Internasional yang memenangkan Malaysia adalah keseriusan Malaysia untuk memelihara dan menjaga ekosistem di ke-2 pulau tersebut, sebaliknya pemerintah Indonesia kurang serius untuk menjaga dan membangun ke-2 pulau tersebut.

Oleh karenanya untuk kedepannya wilayah-wilayah perbatasan harus menjadi prioritas untuk selalu dijaga dan dibangun. Pemekaran daerah khususnya pembentukan DOB di wilayah perbatasan merupakan solusi untuk dapat fokus menjaga wilayah-wialyah Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga tersebut. Jadi urgensinya terhadap pembentukan Provinsi Kalimantan Utara terletak dari posisi wilayahnya yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Selama ini daerah perbatasan hanya dilihat setengah-setengah. Sudah waktunya daerah-daerah yang terletak di wilayah perbatasan yang telah menjadi usulan DOB di prioritaskan dalam hal menjaga integritas dan wilayah NKRI.

Pemekaran daerah tentunya menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah perbatasan. Daerah Sebatik merupakan daerah yang langsung berbatasan dengan negara Malaysia. Ketergantungan dengan wilayah di Malaysia secara perlahan lahan harus dapat dihilangkan, salah satunya dengan cara pemekaran daerah. Kondisi masyarakat Sebatik sangat memprihatinkan jika berbanding dengan daerah di Malaysia. Dikhawatirkan jiwa nasionalisme terhadap NKRI masyarakat Sebatik akan semakin rendah. Oleh sebab itu, perbaikan ekonomi dan pendidikan merupakan salah satu solusi dalam meningkatkan rasa nasionalisme.

Pertanyaan yang sangat mendasar dalam hal pemekaran daerah yang lebih difokuskan di daerah perbatasan adalah seberapa urgensinya memprioritaskan pemekaran daerah di wilayah perbatasan dan pulau terluar Indonesia. Pertama; memperkecil ketergantungan dengan wilayah di perbatasan dengan negara tetangga. kedua; mempercepat pembangunan di wilayah tersebut dengan tidak lagi tergantung dengan wilayah induk yang memiliki banyak kendala salah satunya rentang kendali yaitu jarak dan waktu tempuh ke kabupaten induk. Ketiga; memperkuat jiwa nasionalisme di daerah yang berbatasan dengan Negara tetangga khususnya dengan wilayah di Malaysia. Semangat NKRI harus terus diperkuat diwilayah perbatasan yang sangat rentan terhadap terkikisnya rasa nasionalisme bagi masyarakat diwilayah perbatasan.

Selama ini, pemerintah masih kurang fokus dan kurang serius untuk memerhatikan wilayah-wilayah perbatasan. Momen adanya pemekaran daerah khususnya di perbatasan harus menjadi prioritas utama yang harus didahulukan, sebab wilayah tersebut merupakan wilayah yang terdepan untuk dipengaruhi dan diperebutkan. Oleh karenanya, pemekaran daerah di wilayah perbatasan harus menjadi prioritas, agar kekhawatiran selama ini dapat dihilangkan akan pengaruh-pengaruh dari luar. Sangat ironis memang, jiwa daerah-daerah di Indonesia yang berbatasan langsung dengan Negara-negara tetangga kurang diperhatikan oleh pemerintah, dan masyarakat di perbatasan lebih memilih untuk bertransaksi dan berdagang dengan wilayah di negara tetangga tersebut.

Sudah lama kita menyaksikan dan merasakan bahwa, masyarakat di wilayah perbatasan lebih senang berhubungan dengan wilayah seberang, ketimbang berhubungan dengan daerah induknya. Kemudahan jarak dan kedekatan wilayah merupakan salah satu faktor pendukung masyarakat melakukan hal yang demikian. Tidak pula bisa kita salahkan kepada masyarakan akan hal yang demikian. Kurangnya infrastruktur yang layak dan langkanya kebutuhan pokok masyarakat di wilayah perbatasan menyebabkan masyarakat di wilayah tersaebut lebih senang dan mudah berhubungan dengan wilayah tetangga. Oleh sebab itu pula, harus menjadi perhatian pemerintah, DPR dan DPD untuk selalu dan fokus terhadap pemekaran daerah yang menjadi prioritas untuk didahulukan.

Grand design Pemekaran daerah tidak jalan. Selama ini DPR beranggapan bahwa, adanya usulan pemekaran daerah adalah menampung dan menyikapi aspirasi masyarakat di daerah yang menginginkan daerahnya dimekarkan. Dalam pandangan DPR pula, kesepakatan Moratorium antara Pemerintah dan DPR tidak menghentikan aspirasi masyarakat di daerah untuk menyampaikan aspirasi mereka dalam pemekaran daerah dan tidak dapat menolak aspirasi masyarakat di daerah. Namun seyogyanya, setiap aspirasi yang masuk dalam hal pemekaran daerah harus memprioritaskan daerah-daerah yang betul-betul untuk dimekarkan dengan memperhatikan kelayakan dan keseriusan daerah tersebut dan tidak hanya meloloskan tanpa adanya kajian yang komprehensif terhadap dampak adanya pemekaran daerah itu sendiri.

Pada tahun 2009, Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk melaksanakan Moratorium Pemekaran Daerah hingga adanya kesepakatan berapa jumlah yang ideal baik Provinsi, Kabupaten maupun Kota. Namun dalam perjalanannya, moratorium tersebut tidak berjalan sebagaimana adanya. Usulan DOB tetap berlanjut baik dari usulan DPR, Pemerintah maupun DPD. Laju pemekaran daerah dengan usulan DOB seolah-olah tidak dapat dikendalikan. Moratorium hanya sebagai wacana yang tidak dilaksanakan dengan baik. Satu demi satu daerah berlomba-lomba dan bernafsu untuk memekarkan daerahnya, tanpa melihat segala potensi baik Sumberdaya Alam (SDA) maupun Sumberdaya Manusia (SDM). Diharapkan pemekaran ke depannya diutamakan bagi daerah-daerah di perbatasan dengan negara tetangga seperti halnya perbatasan antara Indoonesia-Timor Leste, Indonesia-Papua Nugini Indonesia-Malaysia dan wilayah terluar Indonesia yaitu Kepulauan Natuna dan Kepulauan Anambas agar kedepannya dapat mengelola wilayah tersebut dengan baik dan mengukuhkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Penulis:
Hasrul Sani Siregar, MA,

Widyaiswara di BPSDM Provinsi

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.