Horeee… Napi Beragama Buddha yang Didominasi Kasus Narkoba di Riau Terima Remisi Waisak

0 401

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Sebanyak 76 orang narapidana beragama Buddha di Provinsi Riau menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak, Senin (16/5/2022). Pengurangan masa tahanan itu, diberikan bagi yang sudah memenuhi syarat.

Untuk diketahui, sebelumnya itu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau (Kemenkumham) Riau telah mengusulkan 79 narapidana untuk mendapatkan remisi khusus ini. Namun tiga di antaranya ternyata belum memenuhi syarat.

Diketahui pula, halnya remisi khusus keagamaan ini paling banyak diterima oleh narapidana kasus narkoba, yakni 38 orang. Sisanya merupakan kasus pidana umum lainnya. Untuk kasus tipikor (Tindak Pidana Korupsi, red) tahun ini tidak ada yang mendapatkan remisi.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhr Jahari Sitepu kepada wartawan. “Untuk remisi khusus keagamaan paling banyak yaitu diterima narapidana kasus narkoba, ada 38 orang. Dan sisanya itu kasus pidana umum. Untuk yang Tipikor tahun ini tak ada mendapatkan remisi,” ujarnya.

Jahari menyebut, para narapidana tidak ada yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas itu setelah dikurangi masa hukumannya. Semua hanya mendapat RK I atau pemotongan masa hukuman biasa.

Dia merincikan, sebanyak 7 orang narapidana mendapatkan remisi selama 15 hari, 53 orang mendapat remisi selama 1 bulan, 8 orang mendapatkan 1,5 bulan dan 8 orang lagi mendapatkan remisi sebanyak 2 bulan.

Lapas Kelas IIA Pekanbaru menjadi lapas yang narapidanya paling banyak mendapatkan remisi Waisak, yaitu sebanyak 17 orang. Lalu, Lapas Kelas IIA Bengkalis dan Rutan Kelas IIB Dumai sebanyak 12 orang.

“Jumlah warga binaan beragama Buddha di Riau ini ada 136 orang. Tapi hanya 76 orang saja yg memenuhi syarat untuk memperoleh remisi Waisak,” kata Jahari dilansir cakaplah.

Jahari berharap dengan adanya remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Maka ia berharap setelah bebas nanti, tentu perilaku baik dapat menjadi kebiasaan agar diterima kembali di tengah-tengah masyarakat.

Jahari pun mengingatkan, agar para penerima remisi tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa pidana. Selain itu, juga harus aktif mengikuti pembinaan baik rohani maupun keterampilan. “Apabila nanti berbuat indisipliner, maka bisa saja hak untuk memperoleh remisi akan dicabut,” tegasnya.

Untuk diketahui, per tanggal 14 Mei 2022, jumlah penghuni 16 lapas dan rutan di Riau adalah sebanyak 13.665 yang terdiri dari 11.585 narapidana dan 2.080 orang tahanan. Kapasitas hunian hanya untuk 4.300 orang, artinya terjadi overkapasitas sebanyak 318 persen.  **Fad

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.