Pedagang Kaki Lima Dilarang Jualan di Trotoar Jalan

0 222

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Satpol PP Pekanbaru, kembali ingatkan Pedagang Kaki Lima (PKL), agar tidak berjualan di trotoar. Jika melanggar, maka dagangan akan disita.

Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang. Disebut dia, karena berjualan di trotoar ini bisa melanggar Peraturan Daerah (Perda) No13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“PKL diingatkan agar jangan menempati trotoar untuk jajakan dagangan. Jikalau, masih nekat, Satpol PP Pekanbaru akan lakukan penyitaan barang dagangan itu. Seperti hal kemarin, telah kami lakukan penertiban,” kata Iwan Simatupang.

Ia mengatakan, kemarin Satpol PP Kota Pekanbaru menertibkan itu pedagang di gerbang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad dan Sukaramai Trade Center (STC). Pasalnya, para pedagang ini berjualan di atas trotoar.

Iwan Simatupang mengatakan, bahwa personelnya rutin melakukan penertiban pedagang yang berjualan di atas trotoar. Personelnya juga memantau dari masa tayang iklan atau spanduk yang sudah habis masa berlakunya.

“Penertiban pedagang sebagai bentuk penegakanya Perda No13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Namun, instansi penegak Perda itu lakukan penertiban secara humanis,” katanya. **Fri

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.