Junimart Ginting: Pj Kepala Daerah dari TNI/Polri Wajib Jalani Diklat di IPDN

0 197

 

JAKARTA, Derakpost.com – Wakil Ketua (Waka) Komisi II DPR, Junimart Girsang meminta agar perwira TNI/Polri ditunjuk dalam rangka penugasannya antisipatif di daerah rawan konflik serta kerusuhan sebagai Penjabat (Pj) Bupati/Walikota terlebih dahulu menjalani Pendidikan Kilat (Diklat) tentang tata kelola pemerintahan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

“Saudara Menteri, khusus untuk para Pj kepala daerah yang sifatnya penugasan antisipatif seperti contoh untuk di Papua dan beberapa daerah lainnya yang terukur sebaiknya menjalani diklat terlebih dahulu di IPDN tentang ilmu pemerintahan, ini sangat perlu ya, karena mereka harus paham tentang tata kelola pemerintahan,” ujar Junimart Girsang kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, saat rapat kerja di Komisi II DPR, Selasa (7/6/2022).

Terkait hal itu, Junimart menjelaskan saat ini terdapat beberapa kepala daerah hasil pilkada yang sangat kurang memahami  ilmu tata kelola pemerintahan. Pasalnya para kepala daerah itu memiliki latar belakang pengusaha nihil birokratnya sehingga ketika menjabat sebagai kepala daerah naluri entertainment yang justru dikedepankan.

Sebelumnya, pada rapat kerja pembahasan tahapan Pemilu itu, Junimart terlebih dahulu menyinggung kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penunjukan Pj Bupati/Walikota dalam rangka penugasan antisipatif dari kalangan TNI/Polri aktif yang menjabat sebagai sebagai JPT Pratama seperti Penjabat di Seram Bagian Barat.

“Nah yang menjadi perdebatan sekarang ini menurut saya kurangnya sosialisasi dari Kemendagri melalui media massa atau melalui media lain tentang dasar-dasar hukum dan fakta lapangan terkait pengangkatan para Pj ini,” ucapnya dilansir cnnindonesia.

Selain itu dikatakannya, sesungguhnya tentang pengangkatan Pj Bupati/Walikota dari kalangan TNI/Polri aktif seharusnya tidak perlu menjadi perdebatan jika para pihak yang mengkritik pemerintah terlebih dahulu membaca dasar-dasar hukum dan pertimbangan fakta dilakukannya pengangkatan itu.

“Artinya kalau memang yang suka komplain itu membaca undang-undang, keputusan Mahkamah Konstitusi dan pertimbangan fakta daerah-daerah tertentu, dipastikan tidak perlu melakukan komplain, misalnya undang-undang nomor 5 tahun 2014  pasal 20 tentang ASN, terus membaca undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dan juga undang-undang tentang Polri nomor 2 tahun 2002,” kata Junimart. **Rul

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.