Kemendagri Tegaskan Pelantikan Pejabat SKPD oleh Plt Bupati Jember Tidak Sah

0 186

MP, JEMBER– pergantian pejabat pergantian pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku BUD dinyatakan tidak sah.

Penegasan itu disampaikan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) untuk menjawab polemik dalam pemerintahan Kabupaten Jember.

Kemendagri lewat suratnya menegaskan, pergantian pejabat yang dilakukan Wabup Jember KH Muqit Arief tanpa ada izin Mendagri saat menjabat Plt Bupati Jember. Pergantian tersebut dilakukan saat Bupati Jember dr. Faida, MMR cuti kampanye saat maju Pilkada 2020.

Dalam surat Kemendagri Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 910/5348/Keuda tertanggal 22 Desember 2020 ditegaskan, dalam hal Plt Bupati Jember Drs KH Muqit Arief melakukan pergantian tanpa adanya persetujuan tertulis dari Mendagri, maka pergantian pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku BUD dinyatakan tidak memiliki dasar hukum.

Selain itu, penerbitan Surat perintah Pencairan Dana (SP2D) atas pengeluaran daerah pasca pergantian pejabat dinyatakan belum memiliki dasar hukum yang melandasinya.

Dijelaskan, dalam surat tersebut juga dijelaskan dengan gamblang, guna menjamin adanya kepastian pembayaran atas pengeluaran yang bersifat wajib dan mengikat, temasuk kewajiban kepada pihak ketiga atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, Kemendagri memerintahkan Bupati Jember agar segera menetapkan Plt Kepala SKPD selaku PA dan segera menetapkan Plt Kepala BPKD selaku BUD sebelum berakhirnya Tahun Anggaran 2020, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dijelaskan pula dalam surat tersebut, keterlambatan pembayaran kepada pihak ketiga atas pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran 2020, maka penyelesaian pembayarannya dapat dianggarkan dan dilaksanakan pada APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Menanggapi hal tersebut Bupati Jember Faida segera akan melaksanakan perintah dari Kemendagri RI, agar berbagai kewajiban pemerintah Kabupaten Jember untuk melakukan pembayaran bisa segera dilakukan.

“Pasca turunnya surat tersebut akan segera kita tindaklanjuti,” ujar Faida. * (rls)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.