Uang Rp327 Ribu Disita dari Penjual Kupon Judi Togel Rumbio Jaya
MP, BANGKINANG – Uang tunai sebanyak Rp327 ribu disita dari agen judi kupon toto gelap (Togel) di Dusun Solok Desa Pulau Payung Kecamatan Rumbio Jaya, Kampar berinisial SA alias DU, 48 tahun.
Kapolsek Kampar AKP Tri Budianto SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku judi togel ini. Disebutkannya, Desa Alam Panjang Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar ini diamankan Jumat malam (25/12/2020).
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (25/12/2020) sekira pukul 20.30 Wib, saat itu Kanit Reskrim Polsek Kampar IPTU Darman Siswanto SH mendapat informasi bahwa ada bandar Judi Togel jenis Kim yang beroperasi di Dusun Solok Desa Pulau Payung Kecamatan Rumbio Jaya.
“Bersama pelaku ditemukan selembar kertas rekapan nomor togel yang telah keluar dan uang tunai sebesar Rp 327 ribu yang diduga dari hasil transaksi judi togel, ” ungkapnya.
Berawal dari informasi masyarakat, tim Opsnal Polsek langsung bergerak ke lokasi. Sekira pukul 21.30 WIB, tim tiba di lokasi dan menemukan target sedang duduk memegang telpon genggam, sambil menulis angka pesanan nomor togel yang dipesan seseorang kepadanya.
Petugas langsung mengamankannya serta menyita barang bukti serta membawa tersangka ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. * (Rel)