Direktur PT GCM Zainul Ikhwan Dijeblos ke Penjara, Mantan Bupati Inhil Indra Ditetapkan jadi Tersangka

0 101

 

PEKANBARU, Derakpost.com – Direktur PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) Zainul Ikhwan dijebloskan dalam penjara. Yang
langsung dititipkan ke Lapas Kelas II A Tembilahan. Sementara, mantan Bupati Inhil dua priode, Indra Muchlis ini malah ditetapkan jadi tersangka korupsi dalam dugaan Korupsi Penyertaan Modal.

Ditetapkan ini, sesuai penetapanya dari putusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, setelah menjadi pesakitan atas dugaan korupsi penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT GCM ini senilaian Rp4,2 miliar. Dimana, ternyata mantan Bupati Inhil berusia 55 tahun ini bersama Zainul Ikhwan itu telah ditahan dan dijebloskan didalam penjara selama 20 hari ke depan di tahap penyidikan.

Indra Mukhlis, yang menjabat 2 periode itu jadi tersangka dalam dugaan korupsi penyertaan modal dianggar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil ke BUMN PT GCM tahun 2004-2006 itu senilai Rp4,2 miliar. Tak hanya Indra Muchlis, Korps Adhyaksa Inhil menetapkan Direktur PT GCM Zainul Ikhwan, sebagai tersangka dalam hal dugaannya kasus korupsi.

Penetapan tersangka itu dilakukan Tim Jaksa Penyidik yang pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil. Yang mana setelah 11 tahun berlalu, dugaan rasuah tersebut akhirnya menjadi terang. “Pada hari ini, tim penyidik ini baru saja selesai lakukan ekspose dugaan tindak pidana korupsi didalam penyertaan modal pada BUMD PT GCM tahun 2004-2006,” sebut Haza Putra SH, Kamis (16/6/2022).

Hal ini, disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen kepada wartawan, saat dikonfirmasi via ponsel. Katanya, dalam perjalanan proses hukumnya, tim jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, dan dua orang ahli. Selain itu, tim jaksa penyidik sudah melakukan penyitaan bukti ini beberapa dokumen terkait dengan dugaan rasuah tersebut.

Hasilnya, kata Haza, tim jaksa penyidik berpendapat bahwa sudah menemukan unsur tindak pidana korupsi ini berdasar dua alat bukti yang telah dikantongi. Hal itu, maka para tersangka tersebut harus pertanggungjawabkan perbuatan tindak pidana korupsi tersebut. “Tim penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni, Zainul Ikhwan selaku Direktur PT GCM, serta Indra Muchlis selaku Bupati Inhil periode 2003 sampai 2013,” lanjut Haza.

Dari dua tersangka itu, diterangkan oleh Haza, terhadap  Zainul Ikhwan langsung dilakukan penahanan, dan itu dititipkan di Lapas Kelas II Tembilahan, untuk 20 hari ke depan. Tapi sebelum ditahan itu dipanggil untuk diperiksa dalam halnya statusnya itu tersangka. Sementara itu, tersangka Indra Muchlis juga dipanggil, Namun, yang bersangkutan ini mangkir alias tidak hadir saat dipanggil oleh tim jaksa penyidik.

Untuk diketahui, perkara telah dilakukan penyelidikan sejak ditahun 2011. Dalam perjalanan penanganan perkara ini, para penyidik telah menyita aset yang berupa tanah milik PT GCM. Tanah itu berada di Air Hitam Sungai Luar, pada Kecamatan Batang Tuaka itu dengan luas 30 meter x 40 meter.

Lalu, tanah di Kempas, Kecamatan Kempas seluar 50×100 meter. Penyitaan aset milik PT GCM tersebut sesuai surat penetapan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor 63/pen.pid/2022/PN.Tbh tertanggal 21 Februari 2022 dan nomor 52/pen.pid/2022/PN.Tbh tertanggal 11 Februari 2022. **Fad

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.