Korupsi Jembatan Selat Rengit Jaksa Kembalikan SPDP ke Polda Riau

0 153

 

PEKANBARU, Derakpost.com – Masih ingat dengan kasus dugaanya korupsi pembangunan Jembatan Selat Rengit, Kabupaten Kepulauan Meranti senilai Rp447 miliar. Pada waktu itu, pihaknya
Penyidik Polda Riau ini meningkatkan status penanganan perkara. Dan juga
Itu mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Riau, November 2021 lalu. Tapi, hingga saat ini penyidik tidak kunjung menyerahkan berkas perkara ke Kejati Riau.

Akibatnya, Bidang Pidana Khusus Kejati Riau mengembalikan SPDP kembali ke penyidik Polda Riau. Hal ini diakui Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus di Kejati Riau, Rudi Heryanto SH MH ketika ditemui bertuah pos.com, diakhir pekan lalu. “SPDP nya sudah lama kita terima dari penyidik Polda Riau. Tapi berkasnya tak pernah dikirim. Karena terlalu lama, sesuai ketentuan SPDP nya, maka telah kita kembalikan lagi,” ujarnya.

Catatan bertuahpos.com pengembalian SPDP oleh Kejati Riau ke Penyidik Polda Riau dalam perkara menarik perhatianya masyarakat, bukanya kali ini saja terjadi. Yang sebelumnya pihak Kejati Riau juga pernah itu mengembalikan SPDP Polda Riau pada perkara kelalaian pengelolaan sampah di Pekanbaru dengan telah ada tersangka itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru Agus Pramono, mantan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Aidil Putra.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka tanggal 30 April 2021. Kemudian SPDP itu dikirim awal Mei 2021 ke Kejati Riau. Namun hingga hingga saat ini penyidik Polda Riau itu tak menyerahkan berkas perkara, sehingganya pihak Kejati Riau mengembalikan SPDP dari Polda Riau tersebut.

Sementara itu, didalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Selat Rengit, Kabupaten Kepulauan Meranti, yang dianggarkan sebesar Rp447 miliar tahun 2012 lalu, ini ditangani Polda Riau sejak tahun 2014 dan SPDP dikirim 25 November 2021 dan berkas perkara tak kunjung diserahkan ke Kejati Riau.

Pembangunan Jembatan Selat Rengit itu merupa proyek multiyears di bawah kepemimpinan Bupati Irwan Nasir saat menjabat. Anggaran disediakan adalah Rp460 miliar lebih. Yakni ditahun 2012 dianggarkannya sebesar Rp125 miliar, ditahun 2013 sebesar Rp235 miliar dan tahun 2014 sebesar Rp102 miliar.

Namun, nilai ini belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama Rp2 miliar, tahun kedua itu Rp3,2 miliar dan tahun ketiga Rp1,6 miliar. Tapi kenyataannya, proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya KSO ini tidak tuntas dan itu baru berupa pancang-pancang tiang. Tetapi terakhir disebut-sebut kontraktor sudah mulai hengkang dari lokasi proyek. Dinas PU setempat, ungkap pekerjaan Jembatan Selat Rengit sebesar 17 persen ketika berakhirnya masa pengerjaannya, yakni pada akhir 2014 lalu. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.