JAKARTA, Derakpost.com – Organisasi wartawan Pewarta Foto Indonesia (PFI) ini telah dinyatakanyaa sah atau direstui Dewan Pers menjadi lembaga penguji kompetensi wartawan. Hal ini, setelah melalui tahapan verifikasi administratif dan faktual, berdasar SK Dewan Pers nomor 24/SKDP/IV/2022.
Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra ini mengatakan, artinya kini lembaga PFI menambah jumlah bersama sebanyak 30 lembaga uji lain yang sudah ada di seluruh Indonesia. Melalui keputusan ini, maka PFI berhak melaksanakan uji kompetensi secara mandiri.
“Terima kasih sekali, kami tentu sangat senang PFI dapat ikut berkontribusi untuk menguatkan kompetensi para anggotanya, semoga ke depan bisa konsisten menyelenggarakan uji kompetensi dan semakin banyak pewarta foto yang kompeten,” ungkap Azyumardi saat menerima pengurus PFI Pusat di kantor Dewan Pers, Jakarta.
Silaturahmi itu dihadiri Ketua PFI Pusat Reno Esnir, Sekjen Hendra Eka, Bendahara Umum Eva Agriana, Koordinator bidang PFI Pusat Akbar Nugroho dan Abdullah Azzam, serta senior-senior foto jurnalistik seperti Oscar Motuloh, Gino F. Hadi, Hendra Suhara, dan Melly Riana.
“Alhamdulillah kerja keras pengurus PFI Pusat, PFI Kota, senior foto jurnalistik, dan para perumus modul uji foto jurnalistik terbayar lunas dengan keluarnya SK Dewan Pers ini. Sekarang waktunya bekerja lebih keras agar kawan-kawan pewarta foto lebih banyak yang kompeten dan berpendidikan,” ucap Reno.
Koordinator UKPFI Akbar Nugroho menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam menyusun modul uji hingga terselenggaranya UKPFI. “Terima kasih kepada Dewan Pers atas dukungannya, juga kepada Antara yang sudah banyak membantu, dan seluruh penyusun modul uji foto jurnalistik yang akhirnya bisa hadir di tengah-tengah kita semua. Dan yang pasti kepada pengurus PFI Pusat 2019-2022 yang sudah meluangkan waktu, tenaga, dan pikirannya dalam merumuskan UKPFI ini,” jelas Akbar.
Dalam pertemuan tersebut PFI Pusat juga turut menyampaikan isu-isu hangat seputar kesejahteraan wartawan dan masih maraknya kekerasan terhadap jurnalis. PFI menyampaikan kepada Dewan Pers untuk membuat surat edaran terkait masih banyaknya perusahaan pers yang belum memenuhi hak-hak wartawan. Selain itu, PFI juga mengungkapan jika hoax bisa merusak tatanan ekosistem pers Indonesia dan wajib untuk diantisipasi dan dibasmi dengan maksimal. **Fad