LAMPUNG, Derakpost.com – Bermula ini dari penangkapan orang yang mengaku wartawan juga ketua organisasi pers di Kabupaten Lampung Timur, Lampung, menarik perhatian publik. Namun pihak Dewan Pers ingin publik ini mengetahui mana wartawan, perusahaan pers, dan organisasi persnya yang benar.
Seperti disampaikan, Ahli Pers Dewan Pers Iskandar Zulkarnain menyatakan, bahwa publik harus mengetahui mana halnya wartawan, perusahaan pers, dan organisasi persnya yang benar. “Diharap
publik (masyarakat) ini harus tahu mana perusahaan pers yang benar-benar telah terdaftar, serta mana wartawan bodong yang berbuat melanggar hukum,” tegas Iskandar Zulkarnain di Bandar Lampung,
Namun dalam hal ini Iskandar apresiasi kinerja dari kepolisian dalam penegakan hukum terkait kasus pencemaran nama baik wartawan yang benar dalam halnya menjalankan tugas jurnalistik dan serta sesuai kode etik jurnalistik di lapangan, bahkan organisasi profesi pers terdaftar yang menaungi wartawan.
Dikarena, menurut dia, sudah ada Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo dan Kapolri Jenderal M Tito Karnavian pada HPN di Ambon 2017 lalu.
Pada pasal 5 ayat 2, menyatakan pihak kedua apabila ada ini menerima laporan masyarakat terkait dugaan akan tindak pidana di bidang pers. Maka itu terlebih dahulu dilakukan penyelidikan dan juga hasilnya dikoordinasikan dengan pihak kesatu untuk menyimpulkan perbuatan tersebut adalah tindak pidana atau pun pelanggaran kode etik jurnalistik.
Lalu ujarnya, pada ayat 3 ditegaskan jika nanti dari hasil koordinasi sebagaimana yang dimaksud ayat 1 dan 2 merupakan perbuatannya tindak pidana, maka pihak kesatu menyerahkan pada pihak kedua, untuk bisa ditindaklanjut dengan proses penyelidikan dan juga penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Bahwa wartawan memiliki dan menaati hal kode etik jurnalistik, Undang Undang Pers Nomor 40/1999, dan mendapatkan hal perlindungan hukum,” kata Iskandar pernah ini mengambil disertasi doktoral bidang pers, dikutip dari Republika.co.
Diketahui, beberapa waktu lalu, Polres Lampung Timur menangkap tersangka M Indra (37 tahun), mengaku wartawan resolusitv.com di Kabupaten Lampung Timur, kamis (10/3/2022). Tersangka diduga memeras korbannya MR (29), warga Kecamatan Marga Tiga sebesar Rp2,8 juta.
Tersangka memberitakan kasus dugaan perselingkuhannya MR di medianya dan juga menegosiasikan untuk menghapus berita dengan imbalan Rp50 juta. Dalam hal ini Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Lampung Timur yakni Wiilson Lalengka dan juga pengurusnya mendatangi Mapolres Lampung Timur mempertanyakan penangkapan oknum wartawan.
Mereka bereaksi keras dan juga marah, hingga merusak papan bunga milik dari itu Masyarakat Penyimbang Adat Buwai Beliuk di depan Polres. Masyarakat Adat mengadukan perusakan itu pada Polisi. Maka petugas mengamankan ketua dan dua rekannya. Tiga orang diamankan itu yakni, Ketua PPWI Wilson Lalengka (56 tahun), dan dua rekannya. **Rul