Tak Hanya Plh Sekwan, Fitra Minta Kemendagri Keluarkan Juga Surat untuk Disdik Riau

0 178

 

PEKANBARU, Derakpost.com – Saat ini ada beredar surat Memendagri, terkait penjelasan Plh Sekwan DPRD Riau. Tapi hal itu diserta untuk di Dinas Pendidikan (Disdik) yang persoalan sama. Maka hal itu Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) minta juga diterbitkan.

Hal itu disampaikan Manajer Advokasi Fitra Riau, Taufik kepada wartawan. Ia mengatakan, semestinya inj keluarnya surat Kemendagri terkait penjelasan Plh Sekwan DPRD Riau, tapi persoalan yang sama di Disdik juga disikapi serupa oleh Kemendagri.

Diketahui, pihak Kemendagri keluarkan
surat yang terkait penjelasan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Riau. Surat tersebut merupakan jawaban atas surat Ketua DPRD Riau minta penjelasan dari Kemendagri. Yang tertera dalam surat bernomor 800/4282/OTDA tanggal 23 Juni 2022 tersebut,

“Pernyataan dalam surat Mendagri juga seharusnya melekat juga pada masalah yang ada pada Disdik Riau. Karena yang diketahui itu Kamsol disaat sama, juga menjabat sebagai Pj Bupati Kampar, lalu pihak Gubernur Riau menetapkan itu Plt untuk Kepala Disdik Riau. Harusnya itu, mengeluarkan hal yang sama,” ujarnya.

Kesempatan itu Taufik mengatakan, hal utama dilakukan Gubernur Syamsuar ini harus segera evaluasi surat Mendagri tersebut dan menujuk Plh tersebut dan juga menunjuk Plh di Disdik Riau. Sebab diketahui, gubenur secara aturan telah melanggar regulasi dalam penetapan Plt tersebut.

“DPRD Riau dan DPR RI perwakilan dapil Riau terutama Komisi II seharusnya bisa menyuarakan bersama ini ke Mendagri terkait polemik terjadi. Jangan sampai masalah sekwan saja disoroti tapi juga masalah Plt di Disdik Riau juga menjadi faktor salah tafsir gubenur didalam hal menetapkan Plt tersebut,” tukasnya.

Diberitakan ini sebelumnya, Kemendagri mengeluarkan surat terkait penjelasan Plh Sekretaris DPRD Riau. Surat merupa jawabannya atas surat Ketua DPRD Riau meminta penjelasan. Dalam surat yang bernomor 800/4282/OTDA tanggal 23 Juni 2022 tersebut, Kemedagri memberi penjelasan terkait dasar hukum.

Setelah memberi penjelasan dan dasar hukum, akhirnya pada poin 5 dikatakan bahwa Muflihun itu hanya berhalangan sementara sehingga hanya ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk posisi Sekwan DPRD Riau, bukan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) seperti yang diputuskan oleh Gubernur Riau.

Setelah memberikan penjelasan dan dasar hukum, akhirnya pada poin 5 dikatakan bahwa Muflihun itu hanya berhalangan sementara sehingga hanya ditunjuk Plh untuk posisi Sekwan DPRD Riau, bukan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) seperti diputuskan oleh Gubernur Riau pada saat pelantikan Pj tetsebut.

“Sehubungan dengan hal tersebut, mengingat Muflihun sebagai Sekwan DPRD Riau berhalangan sementara karena ditunjuk sebagai penjabat, maka Sekretaris DPRD dilaksanakan oleh pelaksana harian (Plh),” demikian isi poin 5 surat Kemendagri tersebut. Surat ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah ditujukan kepada Gubernur Riau dan bersifat segera. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.