Wow… Beredar Foto Gubernur Bertemu DPRD Bahas Surat Mendagri Soal Plh Sekwan Riau

0 80

 

PEKANBARU, Derakpost.com – Beredar foto satu dari empat pimpinan DPRD beserta Ketua Badan Kehormatan (BK) melakukan pertemuan Gubernur Riau Syamsuar. Foto itu diupload pada akun instagram @h_agungnugroho, Rabu (29/6/2022) malam.

Di dalam foto itu terlihat Gubernur Riau Syamsuar sedang berbincang dengan rombongan DPRD Riau. Ada Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho, Ketua Badan Kehormatan Ade Agus Hartanto, ada pula Parisman Ikhwan. Di dalam foto juga terlihat Ade Hartati Rahmat.

“Sambil santai diskusi dengan Pak Gubernur. Kami hadir bersama teman-teman lintas fraksi di DPRD Riau. Suasana penuh keakraban ini mudah-mudahan membawa energi positif antara Eksekutif dan Legislatif untuk menjadikan Riau lebih baik,” tulis akun h_agungnugroho di bawah foto tersebut, dikutip Cakaplah.

Ketua BK DPRD Riau Ade Agus ketika dikonfirmasi masih enggan menjawab apa saja pembahasan dalam pertemuan itu. Ia mengatakan, dirinya malam ini sedang berada di Jakarta. Ia menyebut, bahwa itu pertemuan yang tidak resmi. Dan bukan untuk diekspose.

Diketahui, antara DPRD Riau dan Pemprov Riau akhir-akhir ini memang sedikit panas. Penyebabnya, adanya persoalan penunjukan Pelaksana tugas (Plt) oleh Gubernur Riau Syamsuar yang berujung tersendatnya administrasi di gedung DPRD Riau.

Terakhir, status Plt itu dianulir Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui surat dengan bernomor 800/4282/OTDA tanggal 23 Juni 2022. Kemendagri memberikan penjelasan terkait dasar hukum penunjukan Muflihun sebagai Penjabat Walikota serta aturan tentang Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh).

Pada poin 5 surat itu, dikatakan bahwa Muflihun itu hanya berhalangan sementara sehingga hanya ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk posisi Sekwan DPRD Riau, bukan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) seperti yang diputuskan oleh Gubernur Riau.

“Sehubungan dengan hal tersebut, mengingat Muflihun, sebagai Sekwan DPRD Riau berhalangan sementara karena ditunjuk sebagai penjabat, maka Sekretaris DPRD dilaksanakan oleh pelaksana harian (Plh),” demikian isi poin 5 surat Kemendagri tersebut, yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah ditujukan kepada Gubernur Riau dan bersifat segera. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.