Truk Tonase Besar Melintas di Dalam Kota Pekanbaru, Ini Kata Kadishub Yuliarso

0 141

 

PEKANBARU, Derakpost.com – Dishub Kota Pekanbaru terus berupaya menegakkan aturan yang melarang kendaraan bertonase besar melintas di tengah kota, baik dengan sanksi tilang maupun pemasangan rambu-rambu larangan.

“Makanya sekarang, pertama kita sudah punya rambu-rambu terkait mobil tonase besar, itu sudah ada SK Walikota yang mengaturnya,” kaa Kadishub Kota Pekanbaru, Yuliarso dilansir pgi, Sabtu (2/7/2022). Kemudian langkah kedua terkait dengan kebijakan pusat dalam hal ini masalah truk over dimension over load (ODOL).

Yuliarso menuturkan, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap angkutan lewat CCTv. “Dalam pelaksanaannya kita juga sudah monitor dan mengawasinya lewat CCTV. Tinggal kita lagi melakukan penindakan,” tuturnya.

“Penindakan ini kita lakukan bersama-sama dengan pihak penegak hukum, dalam hal ini dari Satlantas Polresta Pekanbaru. Memang penegakan hukumnya harus bersama-sama dengan penegak hukum,” tuturnya.

Masih kata Yuliarso, sudah ada angkutan bertonase besar yang disanksi tilang. Penilangan dilakukan bersama terkait lainnya. “Banyak kendaraan yang dilakukan penilangan. Begitu juga dengan ODOL sudah ada penindakan dari BPTD dulunya,” sebutnya.

“Sudah dipotong mobilnya sesuai dengan SRUT atau Surat Registrasi Uji Tipe-nya. Sekali lagi, melalui tindakan represif bersama dengan pihak terkait, tindakan persuasif juga iya,” pungkasnya. **Fri

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.