INHU, Derakpost.com – Kelanjutanya kasus PT Duta Palma Group (DPG) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), hingga kini masih berlanjut. Diketahui, pihak Jaksa Agung memeriksa saksi, diminta keterangan.
Demikian disampaikanya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) di Kejaksaan Republik Indonesia, Dr Ketut Sumedana melalui pesannya WhatsApp Andrie Wahyu Setiawan selaku Kasubid Kehumasan di Kejaksaan Agung.
Ia pun mengatakan, pada hari ini Jumat (8/7/2022) akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Katanya, bahwasa pemeriksaan saksi tersebut untuk dapat perkuat pembuktian dan melengkapi hal pemberkasanya terhadap pekara.
“Saksi-saksi ini, nantinya dengan tujuan untuk perkuat halnya pembuktian, serta melengkapi pemberkasan dalam halnya perkara dugaannya pada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dilakukannya PT DPG,” ungkap Andrie Wahyu Setiawan.
Kesempatan itu, ia mengatakan, bahwa dalam hal perkara ini, Kejaksaan Agung memeriksa saksi yang antara lain inisial HZ ini yang selaku mantan Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Riau serta inisial S yang juga selaku Kabag Hukum.
Lebih lanjut dikatakan dia, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dengan tujuan bisa mendapatkan bukti kongkrit didalam hal Tipikor dilakukan oleh PT DPG di daerah Kabupaten Inhu. Pemeriksaan dari saksi ini menerapkan Prokes Covid-19. **Kho