Saat Aksi Massa Tuntut Lahan PT Hutahaean, Pak Kapolres Ini Juga Aksi Peduli

0 98

 

DERAKPOST.COM – Masyarakat di dua desa, yakni Desa Teluk Sono berada di Kecamatan Bonai Darussalam dan Desa Muara Dilam, berada Kecamatan Kunto Darussalam, di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kembali menggelar aksi untuk menuntut hak kepada PT Hutahaean.

Aksi masyarakat ini dilaksanakan di gerbang kantor Bupati Rohul di Pasir Pengaraian, Rabu  (20/7/2022). Yakni  tuntutannya, mereka meminta agar perusahaan mengembalikan lahan masyarakat yang terkesan dicapolok perusahaan.

Dikutip dari KLIKMX.COM. Selain itu, mereka juga meminta Pemkab Rohul memberikan sanksi tegas kepada perusahaan. Pasalnya, Pemkab Rohul sudah dua kali memberikan surat peringatan kepada perusahaan tersebut terkait izin dan hak masyarakat.

Sebelumnya, Kamis (9/6/2022) lalu, masyarakat dua desa melaksanakan aksi dilahan perkebunan PT Hutahaean. Pada aksi tersebut, mereka menuntut PT Hutahaean mengembalikan lahan mereka seluas 1.676 hektare sudah dikuasai PT Hutahean selama 20 tahun.

Aksi dilakukan tersebut berjalan damai. Kedatangan masyarakat disambut oleh Sekda Rohul M Zaki, Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito, Kadisnakbun Ch. Agung, Kabag Ops Polres Rohul AKP Aditya Reza Syahputra yang langsung melakukan dialog dan memediasi masyarakat.

Nah… Di sini ternyata pihak Kapolres melakukan aksi juga. Bukan hanya mengamankan situasi. AKBP Pangucap Priyo Soegito melakukan aksi dengan cara membagikan air mineral kepada massa yang menyampaikan aspirasi di tengah teriknya matahari siang itu.

“Biar bapak dan ibu ini tdak haus dan dehidrasi karena pas pula siang ini panas sekali,” kata Kapolres sambil berjalan menemui dan memberikan air minum kepada setiap masyarakat pada aksi tersebut, dan turut duduk berbaur dengan masyarakat sedang melaksana aksi.

Aksi humanis perwira melati dua ini, yang baru menjabat beberapa hari di Negeri Seribu Suluk  mendapat simpati dari masyarakat terkhusus dari masyarakat yang sedang melakukan aksi unjukrasa. “Terimakasih pak, tahu saja kalau kami sedang haus,” sambut emak-emak yang ada di lokasi itu.

Di tempat yang sama, perhatian juga ditunjukkan Kabag Ops Polres Rohul AKP Aditya Reza. Di mana, terlihat begitu akrab dengan masyarakat yang melaksanakan aksi damai.

Bahkan, dirinya tidak segan duduk berdekat-dekatan menghampiri massa aksi di trotoar jalan di samping jantor Bupati Rohul itu. Meskipun saat itu, masyarakat sempat meminta kepada pihak kepolisian untuk bermalam di lokasi aksi.

Namun, dengan bijaksana, AKP Aditya langsung memberikan pengertian kepada masyarakat, bahwa dalam amanat Undang-undang nomor 1 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, bahwa, hanya diberikan waktu sampai pukul 18.00 WIB sore.

Hal itu bertujuan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Akhirnya, setelah melakukan dialog langsung, masyarakat memahami dan secara bersama-sama, masyarakat membubarkan diri. **Rul

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.