DERAKPOST. COM – Penanganan kasus dugaanya korupsi PT Duta Palma Group ini masih berlanjut. Kali ini, dari AF yang merupakan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung).
AF pun memberikan keterangan terkait dugaan korupsi pengelolaan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). AF diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Kamis (28/7/2022).
“Hari ini, diperiksa lima saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Ketut Sumedana, dikutip dari cnnindonesia.
Selain AF, empat saksi lain adalah HS selaku Pegawai BPN Kabupaten Inhu, S selaku Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIII Tanjung Pinang, dan HJP selaku Wholesale Credit Operations Group Collateral Valuation Departement Bank Mandiri.
Jaksa penyidik juga memeriksa JRT selaku keluarga Surya Darmadi. Diketahui, Surya Darmadi adalah
.pemilik PT Duta Palma Group, dan sudah berganti kewarganegaaan.
Pada Rabu (27/7/2022), jaksa penyidik juga memeriksa dua saksi. Mereka adalah Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI berinisial HH dan RA selaku staf pada PT. Duta Palma Group,
Sehari sebelumnya, Selasa (26/7/2022), pemeriksaan dilakukan pada mantan Bupati Inhu, Yopi Arianto. Sebelumnya, suami Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi ini juga telah diperiksa pada Jumat (1/7/2022) lalu.
Kasus dugaan korupsi ini ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
Dugaan korupsi ini melibatkan 5 perusahaan PT Duta Palma Group. Lima perusahaan itu adalah PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani
Jaksa Agung ST Burhanuddin beberapa waktu lalu mengatakan, PT Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak dan melawan hukum. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara.
Burhanuddin menyebut, dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan yang dikelola oleh PT Duta Palma Group tersebut, menghasilkan keuntungan Rp600 miliar. Kejagung menilai, kerugian terhadap perekonomian negara telah bocor sejak lima perusahaan tersebut didirikan.
PT Duta Palma Group diduga telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan tersebut. Lahan itu juga disebut tidak memiliki surat-surat lengkap.
Atas hal itu, tim jaksa penyidik dari Kejagung telah turun ke Kabupaten Inhu untuk melakukan penyitaan lahan tersebut. Selanjutnya puluhan ribu hektar lahan perkebunan sawit itu, dititipkan ke PTPN V wilayah Riau.
Disebut Burhanuddin, pemilik PT Duta Palma Group juga sedang dalam proses hukum di KPK dan sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. Kendati begitu, perusahaan ini dijalankan oleh seorang profesional dan dipantau oleh DPO tersebut. **Rul