DERAKPOST.COM – Dua remaja di Kota Pekanbaru, berinisial AD dan IB saat ini ditangkap oleh pihak kepolisian, karena terbukti mencuri sepeda motor di hotel Emerald.
“Dua remaja di Pekanbaru, berinisial AD dan IB itu akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian, dikarena terbukti itu mencuri sepeda motor di Hotel Emerald,” ungkap Kompol Dany Andhika Karya Gita.
Kapolsek Limapuluh menjelaskan, hasil penangkapan, petugas sudah menyita 5 unit sepeda motor dari pencurian kedua pelaku. Semua ini hasil laporannya atau informasi masyarakat pada tanggal 12 Jul 2022 lalu.
Atas informasi dari masyarakat, ujarnya, petugas Reskrim Polsek Limapuluh pun melakukan penangkapan terhadap AD dan IB, yang saat itu di rumah AD yakni beralamat di Desa Baru Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
“Serta kami mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yakni merk Yamaha Aerox itu warna hitam les hijau tosca tanpa plat nomor yang ini mereka curi dari parkiran Hotel Emerald,” terang Dany, Kamis (11/8/2022).
Dikutip dari Cakaplah. Pengembangan, petugas kembali mengamankan 4 unit sepeda motor lainnya yang telah dicuri oleh kedua pelaku.
“Pelaku yang kami amankan merupakan spesialis pencurian sepeda motor yang beraksi di sembilan 9 TKP di beberapa Hotel yang ada di Kota Pekanbaru,” ujar Dany menjelaskan.
Dany menambahkan, sebelum mencuri, kedua pelaku telah melakukan mapping situasi dan mereka mencuri tidak pakai kunci T, tapi dengan mematahkan stang sepeda motor, dan nendorong ke rumah AD.
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku AD dan IB, mereka disangkakan Pasal 363 ayat 2 pidana dengan hukuman penjara 9 tahun.Ā **Fad