DERAKPOST.COM – Akhir-akhir ini harga tiketnya pesawat perjalanan Pekanbaru – Jakarta cukup mengagetkan. Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Riau menyebut untuk sekali perjalanan harga tiket Pekanbaru – Jakarta tembus Rp2,8 juta.
Sementara instansi pemerintahan, baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) yakni Sekretariat Dewan (Setwan) Riau ada anggarannya perjalanan dinas yang di dalamnya untuk tiket pesawat untuk kunjungan kerja anggota dewan ini pasti dilakukan hampir tiap pekan. Harga tiket setinggi itu, jumlah anggaran disediakan tidak cukup untuk tiket perjalanan dinas Anggota DPRD.
Terkait ini menurut Koordinator Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau, Triono Hadi, pada intinya seberapapun harga tiket pesawat atau penerbangan, jika memang perjalanan ini dilakukan dengan tujuan yang sangat penting dan mendesak, serta tidak ada cara lain selain harus melakukan halnya perjalanan, maka itu tidak masalah.
“Soal misalnya itu dianggarkan Rp1 juta, tapi realnya harganya Rp5 juta, yah tidak masalah di keuangan, karena jelas real cost. Tetapi sekali lagi, asal kegiatanya perjalanan itu sangat penting, prioritas, dan bermanfaat untuk pihak pemerintah daerah. Bukanya sekedar melaksanakan kegiatan berkaitan hal tugas dan fungsi saja,” kata Triono, Sabtu (13/8/2022).
Dengan fenomena mahalnya harga tiket ini, kata Triono, makanya perlu dituntut peranya Sekda atau pejabat berwenang. Dan perlu mengurangi perjalanan dinas. Pejabat berwenang ini juga harus berani menolak pada memberikan persetujuan perjalanan dinas yang sifatnya itu tidak penting dan tidak mendesak.
“Saat ini sudah banyak alat yang dapat dilakukan untuk mengurangi perjalanan dinas itu. Bisa juga dengan telekonfrens melalui aplikasi-aplikasi tersedia. Tentu, sehingganya kegiatan perjalanan yang sifatnya hanya untuk koordinasi, rapat kerja, bisa disiasati dengan cara sistem tersebut, tanpa harus datang,” tukasnya.
Diketahui sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) Joni Irwan mengatakan untuk kondisi disaat ini, Setwan Riau tetap mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub). Baik pada perjalanan dinas udara, darat dan lainya. Yang tentunya ada Pergub itu mengatur masalah tersebut.
“Kalau seandainya terjadi kekurangan, misalnya harga standar ke Jakarta itu standarnya Rp1,6 juta.Tetapi, tiba-tida Rp1,8 juta. Kan kekurangan. Kita bisa melaporkan. Tapi yang bisa dibayarkan itu sesuai pergub. Tapi kekurangannya nanti bisa kita sesuaikan dilakukan di perubahan. Kondisi saat ini harus bisa dimaklumi. Dikarena begitu dibukanya perjalanan dinas, pasca covid hampir semua agen melakukan penyesuaian harga tiket,” katanya. **Rul