Pelaku Pembakaran Mobil Pacar Divonis 1 Tahun Penjara

0 187

 

DERAKPOST.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Bengkalis menvonis Dedi Fadli alias Lobo dengan putusan 1 tahun kurungan penjara. Vonis terhadap Pelaku pembakaran 1 unit mobil Toyota Agya di Bengkalis dibacakan, Selasa (30/8/2022).

Putusan majelis hakim di Ketuai Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Bayu Soho Suharjo terhadap pelaku jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 6 tahun penjara.

Dikutip dari Cakaplah.com. Humas Pengadilan Negeri Bengkalis Ulwan Ma’ruf membenarkan putusan 1 tahun penjara dari 6 tahun tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut.

“Setelah saya berkomunikasi dengan majelis, putusan 1 tahun dari 6 tahun tuntutan Jaksa itu, fakta persidangan kerusakan mobil itu tidak parah. Itu yang meringankan,” ucap Ulwan, Rabu (31/8/2022).

Menurut dia, kerusakan yang didakwa JPU mencapai 30 persen. Sedangkan dipersidangan majelis berpendapat hanya sedikit. Kemudian, tuntutan dari JPU menurut majelis hakim terlalu tinggi sehingga dengan hal-hal tersebut majelis memutuskan 1 tahun.

Dedi Fadli alias Lobo sendiri merupakan resedivis kasus narkoba. Berdasar data yang ditelusuri di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Bengkalis, Dedi Fadli pernah diputus 1 Tahun dan 6 bulan penjara tahun 2019.

Setelah bebas, Ia kembali diringkus Sat Narkoba Bengkalis dan diputus 1 TAHUN PENJARA 2021. Sepekan bebas dari kurungan penjara, Dedi Fadli kembali berurusan dengan pihak kepolisian atas kasus pembakaran mobil Agya BM 1343 EV milik mantan kekasihnya.

Ulwan Ma’ruf mengakui hal tersebut. Namun status berulang kali menjadi terpidana itu tidak menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara.

“Terkait yang bersangkutan pernah di hukum setelah saya cek ternyata betul. Itulah putusan majelis hakim,” tambah Humas Pengadilan Negeri Bengkalis.

Atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Bengkalis yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut, pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis menyatakan melakukan upaya hukum banding.

Keputusan banding atas perkara pembakaran mobil Toyota Agya itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis. “Atas putusan itu, kita tentu melakukan upaya hukum banding,”

Atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Bengkalis yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut, pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis menyatakan melakukan upaya hukum banding.

Keputusan banding atas perkara pembakaran mobil Toyota Agya itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis.

“Atas putusan itu, kita tentu melakukan upaya hukum banding,” singkat Kasi Pidum Zikrullah di ruang kerjanya.

Diberitakan sebelumnya, baru satu pekan menghirup udara segar setelah bebas dari Lapas Kelas II A Bengkalis akibat tersandung kasus narkoba jenis sabu, Dedi Fadli alias Lobo kembali berurusan dengan pihak kepolisian Bengkalis.

Ia diringkus akibat membakar satu unit mobil Toyota Agya milik M di rumah kontrakan korban Jalan HR. Soebrantas Gang Sekapur Sirih Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis, Rabu (13/4/2022) lalu. **Fad

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.