DERAKPOST.COM – Kenaikan harga tarif parkir bagi kendaraan roda dua dan roda empat di Pekanbaru, hal yang membuat masyarakat bertanya-tanya. Kebijakan tersebut diterapkan diam-diam.
Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Pasla mengungkapkan, secara kelembagaan, Pemko Pekanbaru dalam hal ini Dishub Pekanbaru belum ada menjalin komunikasi mengenai kenaikan tarif parkir.
“Kita masih menunggu penjelasan dari Kadishub tentang kenaikan itu. Terus kita juga masih menunggu penjelasan beliau tentang targetnya seperti apa,” kata Roni, Kamis (1/9/2022).
Ia juga mempertanyakan terkait kontrak yang dijalin oleh Pemko Pekanbaru dengan pihak ketiga dalam menjalankan perparkiran.
“Apa yang menjadi poin-poin kerjasama ini apakah sudah dilaksanakan? Kalau kontrak kerjasama, kita bisa lihat apakah semua kontrak itu sudah dilaksanakan oleh pihak ketiga. Setahu saya kontrak yang disepakati itu belum dilaksanakan,” ungkapnya.
Makanya sebetulnya justru harusnya bukan menaikkan tarif parkir, penting itu pihak ketiga itu melaksanakan poin-poin kerjasama. Apa janji mereka, misalnya mereka semacam ada pembayaran tidak tunai lagi, kemudian ada rambu-rambu tempat parkir, dan kenyamanan, selama ini kan tidak ada,” sambungnya.
Ia sendiri masih mengaku bingung, apa tujuan sebenarnya dari kenaikan tarif parkir bagi kendaraan roda dua dan roda empat di Pekanbaru.
“Kita kan belum tahu kenaikan ini ditujukan untuk apa. Kalau untuk PAD, ya sebesar apa? Kan belum pernah dijelaskan. Jadi kenaikan ini kok diam-diam. Kalau mereka mau menaikkan PAD, berapa banyak dari menaikan yang kita peroleh. Jadi harus jelas,” pungkasnya. **Fri