Dugaan Korupsi Dana PMB-RW Masih DPO, Berkas Tersangka Fauzan Diserah ke Jaksa Peniliti

0 90

 

DERAKPOST.COM – Jaksa Penyidik akhirnya melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) Kecamatan Tenayan Raya Tahun Anggaran 2019 dengan tersangka Fauzan, ke Jaksa Peneliti.

Fauzan merupa mantan pendamping PMB-RW Kecamatan Tenayan Raya yang merugikan negara Rp493.486.858.
Sejak proses penyelidikan yang hingga penyidikan, dia tidak pernah memenuhi panggilan jaksa penyidik untuk dimintai keterangan.

Akhirnya, Jaksa menyematkan status buron dan memasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 26 April 2021. Sejak saat itu, proses pencarian terus dilakukan.

Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) di Jakarta. Selain itu, juga meminta bantuan penangkapan kepada aparat penegak hukum yang lain tapi belum membuahkan hasil.

Demi kepastian hukum, penyidik akhirnya melimpahkan berkas perkara Fauzan ke Jaksa Peneliti. Proses tahap I tersebut dilakukan beberapa waktu yang lalu.

“Berkas tersangka F (Fauzan,red) telah tahap I,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Agung Irawan, Ahad (18/9/2022), dikutip dari Cakaplah.

Saat ini, kata Agung, Jaksa Peneliti tengah menelaah berkas perkara tersebut. Hal itu untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil perkara.

“Sedang diteliti berkas perkaranya. Setelah dinyatakan lengkap, maka akan segera dilimpahkan (ke pengadilan) melalui mekanisme in absentia (disidangkan tanpa kehadiran terdakwa,red),” kata Agung.

Agung menargetkan, dalam waktu dekat proses penyidikan akan rampung. Dengan begitu, akan diperoleh kepastian hukum perkara tersebut. “Sekitar Oktober (berkas dilimpahkan ke pengadilan),” kata Agung.

Kendati begitu, Agung menyatakan, upaya pencarian terhadap Fauzan tidak dikendurkan. Dia mengimbau agar Fauzan segera menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum yang berjalan.

Dia juga menyampaikan harapannya kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Fauzan, untuk segera dilaporkan kepada pihaknya. “Melalui media ini kami menyampaikan pesan, bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tegas Agung.

Diketahui, Fauzan adalah warga Jalan Gunung Bungsu Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Itu sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.

Pria 29 tahun ini memiliki tinggi badan sekitar 160 centimeter, berambut ikal, dan kulit sawo matang. Selain itu, dia memiliki tubuh gemuk, perut buncit dan pipi tembem.

Selain Fauzan, jaksa sebelumnya juga menerapkan Abdimas Syahfitra sebagai tersangka. Mantan Camat Tenayan Raya itu telah disidangkan dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.