Menteri ESDM Mendadak Geser Pejabat Ditjen Minerba ke Dewan Energi Nasional

0 108

 

DERAKPOST.COM – Direktorat Jenderal Minerba (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM lagi disorot soal dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp9,3 triliun dari manipulasi pengapalan hasil penjualan ilegal batubara untuk tujuan ekspor di Kalimantan Timur atas nama PT MHU, terjadi mutasi pejabat penting di Ditjen Minerba.

Entah pertimbangan apa, Menteri ESDM Arifin Tasrif mendadak pada Sabtu (1/10/2022), telah menandatangani surat keputusan yang isinya memutasi Koordinator Pengawas Operasi Produksi dan Pemasaran Batubara Direktorat Jenderal Minerba Dodik Aryanto, untuk ditempatkan di Dewan Energi Nasional (DEN) menyusul mantan atasannya Ir Sujatmiko yang lebih dulu telah dimutasi pada Januari 2022 lalu.

Berdasar Informasi tersebut, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman pada Sabtu (1/10/2022) malam mengungkapkan keherananya. “Ada apa gerangan, kalau tiba-tiba Dodik Aryanto dicopot, mengapa tidak soal status rangkap jabatan Dirjen Minerba sebagai Pj Gubernur Bangka Belitung berpotensi terjadinya konflik kepentingan itu yang harusnya dibereskan oleh Menteri ESDM,” ungkap Yusri.

Pasalnya, kata Yusri, nama Dodik Aryanto mirip dengan inisial DA yang telah disebut-sebut oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman SH di berbagai media, adalah orang diduga sebagai operator untuk memanipulasi realisasi ekspor batubara PT MHU pada tahun 2021 hingga terdapat perbedaan data ekspor batubara sekitar 8 juta metrik ton dari Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) telah disetujui oleh Direktorat Pengusahaan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba, saat itu Ir Sujatmiko masih menjabat sebagai direkturnya.

“Adapun modus operandinya menurut laporan MAKI, seolah jenis transaksi dari penjualan yang tidak dilaporkan pada sistem MOMI masih dalam status provisional atau belum final,” kata Yusri.
Lebih lanjut menurut MAKI, diduga PT MHU bersekongkol dengan DA sebagai penanggungjawab pengelola admin MOMS (Minerba Online Monitoring System) dan IT pada Ditjen Minerba yang bisa menghapus dan atau merubah dan atau memakai kembali kuota RKAB, LHV, NTPN dan COA yang terdapat dalam Modul Verifikasi Penjualan (MVP) milik Ditjen Minerba yang sudah terpakai dengan jumlah sesuai dikehendaki.

“Adapun modus operandi realisasi ekspor batubara, yaitu dengan melakukan penghapusan data di SIMPONI, yaitu sistem online terkait kewajiban setor PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai kualitas dan harga jual batubara saat itu,” kata Yusri.

Adapun PNBP, lanjut Yusri, tiap produksi minerba terdiri dari iuran tetap (land rent) dan iuran produksi berupa royalti serta penjualan hasil tambang sesuai Harga Batubara Acuan (HBA) pada saat itu. Sebagaimana diketahui, Dody pun sejak tahun 2021 terdeteksi dalam jejak digital di beberapa media, dia telah mengirim pesan ke banyak perusahaan tambang untuk segera mengurus RKAB, jika tidak mau dicabut izinnya.

Menurut Yusri, setelah mendengar adanya mutasi tersebut pada Sabtu malam, ia sejak Minggu (2/10/2022) pagi, telah mengirim surat elektronik untuk memohon informasi kepada Plh Dirjen Minerba, M Idris Sihite SH. Surat mohon informasi itu ditembuskan juga kepada Menteri ESDM, Dirjen Minerba dan Kepala Biro KLIK ESDM. “Mereka baca, tetapi tak membantah apapun terkait mutasi itu hingga berita ini ditayangkan,” ungkap Yusri Senin (3/10/2022).

Yusri menyayangkan sikap bungkam semua pejabat di lingkung Kementerian ESDM terkait informasi mutasi, atau hal ini karena mereka tak paham UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau juga mengelola direktorat seperti mengelola lembaga intelijen?. Selain itu, Yusri mengatakan, terkesan kental ada matahari kembar di Ditjen Minerba, terutama sejak Mei 2022 Dirjen Minerba rangkap jabatan sebagai Pj Gubernur dan adanya Plh Dirjen Minerba M Idris yang ditunjuk Menteri ESDM. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.