Abdul Jamal: UMK 2023 Tak Perlu Rekomendasi Pj Wako Pekanbaru

0 221

 

DERAKPOST.COM – Untuk besaran Upah Minimum Kota (UMK) pada tahun 2023, hal itu tidak perlu ada rekomendasi dari Pj Walikota. Besaran UMK itu, langsung ditentukan oleh Gubernur.

Demikian disampaikanya Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru Abdul Jamal kepada wartawan. Dikata dia, ini tidak hanya di Pekanbaru, tetapi juga kabupaten/kota lainnya.

Ia mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait aturan baru tersebut kemarin. Walau memang belum ada surat secara resmi, namun untuk gambarannya pihaknya sudah mengetahuinya.

“Jadi ini ada aturan yang baru, bupati walikota tak merekomendasikan nilai UMK kepada gubernur yang tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 tahun 2021, intinya tidak merekomendasikan,” cakapnya.

Jamal mengatakan untuk data-data yang dipakai dalam menentukan upah minimum itu nantinya dari BPS. Selanjutnya untuk penentuan UMK, tetap memakai rumus seperti tahun sebelumnya.

“Untuk rumusnya tetap dipakai seperti dalam PP nomor 36/2021 termasuk nanti berapa angka inflasi,” jelasnya.

Namun pihaknya memprediksi jika berdasarkan inflasi saat ini yang memang masih tinggi, untuk kenaikkan UMK sepertinya tidak terlalu banyak.

“Sekarang ini kan inflasi tinggi juga. Tapi kalau kita sebenarnya berharap ada kenaikanlah,” sebutnya.

Disinggung terkait kapan UMK ini akan disampaikan. Jamal kata kemungkinan Desember nanti sudah ditandatangani. Untuk selanjutnya pihaknya melakukan sosialisasi terkait UMK yang sudah disetujui.

“Meski yang menentukan besar UMK ini adalah Gubernur, namun itu perusaahan yang keberatan dengan besaran UMK, tetap bisa meajukan keberatan tersebut ke kita. Kita akan mempelajarinya. Kemudian untuk posko pengaduan UMK tetap ada,” pungkasnya. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.