Sekdaprov Riau SF Hariyanto Cabut Laporan, Pendemo Dugaan Suap Ini Bebas dari Status Tersangka
DERAKPOST.COM – Kabag Bankum Biro Hukum Yan Dharmadi tampak mewakili Sekdaprov Riau SF Hariyanto mencabut laporannya di Polresta Pekanbaru. Yang diketahui, sebelumnya Polresta ini telah tetapkan sebagai tersangka dugaannya sangkaan pencemaran nama baik.
Pencabutan itu, setelah para tersangka meminta maaf dan mengakui kesalahan yang menuding Sekdaprov) Riau itu ada menerima suap sebesar Rp2 miliar, saat aksi berdemo, pada Kamis (6/10/2022). di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, baru-baru ini. Dan berujung, ada laporan Sekdaprov ke Polresta.
Artinya dengan dicabutnya laporan atas tudingan pendemo itu, maka penyidikan perkara demo suap Rp2 miliar dilakukan Sekdaprov Riau itu dihentikan, bersama para tersangka yang kemarin ditetapkan itu juga dihentikan atau ditutup. Ini yaitu setelah Sekdaprov Riau SF Hariyanto itu mencabut laporannya.
Polresta Pekanbaru itu menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas sangkaan pencemaran nama baik. Mereka adalah sebagian kecil dari pendemo melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Riau. Hal itu pada hari Kamis (6/10/2022) terkait dugaan suap untuk pemenangan tender melibatkan Sekdaprov.
Dalam aksi itu, ada orator dan sejumlah orang membawa spanduk berisikannya tudingan yang ditujukannya Sekdaprov Riau dan nama-nama lainnya. Disaat itu ada beberapa orang dari pendemo yang diamankannya polisi. Sehari berselang, pendemo ditetapkan sebagai tersangka inisial TS, AY, M, dan PW.
Keempat orang pemuda ini disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP ayat (2) Jo Pasal 64 Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Aturan itu menerangkan tentang tindak pidana pencemaranya nama baik atau fitnah dilakukanya di muka umum secara berlanjut bahkan bersama-sama, melakukan tindakan pidana.
Adapun, ancaman pidananya selama 1 tahun serta 4 bulan penjara atau denda sebesar Rp450 ribu. Kini para pendemo tak lagi menyandang status tersangka. Dikarena, SF Hariyanto telah mencabut laporannya, sehingga proses penyidikan perkara dikabarkan dihentikan.
“Yah itu. Ada pengajuan RJ (Restorative Justice,red) dari tersangka,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Bantuan Hukum Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Yan Dharmadi, Sabtu (8/10/2022) sore. Permohonan RJ itu disampaikan pihak keluarga tersangka kepada Polresta Pekanbaru.
Karena, para tersangka, sebut Yan, tidak mengetahui substansi yang ada diketika demonstrasi yang mereka ikuti. Atas hal itu, maka para tersangka meminta maaf kepada Sekdaprov SF Hariyanto dengan sungguh-sungguh, dan serta mengakui kesalahan. Dan tidak mengetahui tujuan substansi demo dilakukan.
“Alhamdulillah, Pak Sekdaprov ini terima permohonan maaf dari adik-adik bahkan pihak keluarga tersebut. Beliau ini, telah mencabut laporannya. Ini, tentu semua juga dengan alasan kemanusiaan, demi masa depan adik-adik mahasiswa,” ujar Yan hadir mewakili Sekdaprov Riau SF Hariyanto.
Saat pelaksanaan penghentian perkara melalui mekanisme RJ, hadir disaat itu hanya tiga dari empat orang tersangka. Lalu Yan mewakili Sekdaprov Riau SF Hariyanto menyampaikan terimakasih pada Kapolresta Pekanbaru. Artinya ini, sambungnya, permasalahannya sudah SP- 3 kan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan ini juga membenarkan jika pihaknya telah menghentikan proses penyidikan yang dditandai terbitnya SP- 3. “Siap, benar. Ada perdamaian para pihak dan adanya permohonan pencabutan laporan dari pihak pelapo,” singkat Kompol Andrie. **Fad